Polisi Ringkus Preman Pemalak Supir Mobil Fuso -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi Ringkus Preman Pemalak Supir Mobil Fuso

Tuesday 26 December 2017

Lamtim, (MI)- Team  tekab 308 Res Polres Lampung Timur ringkus  1 orang inisial Asi (24 th) preman diduga, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (22/12), pemerasan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 368 KUHPidana.

Team  Tekab 308 Res Polres Lampung Timur ringkus  ringkus  1 orang inisial Asi (24 th) preman diduga, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Modus operandi, pelaku beserta 3 (tiga) orang rekannya menunggu dipinggir jalan raya lintas timur perempatan Desa Pakuan Aji, untuk menunggu mobil yang menjadi sasaran melintas, kemudian pelaku mengejar mobil tersebut dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor, lalu pelaku memepet dan berusaha menghenti kan mobil Fuso yang sedang melintas sambil mengacung-acungkan  sebilah sajam jenis golok, kemudian pelaku meminta uang kepada sopir dengan mengancam akan memecahkan kaca mobil apabila tidak memberikan uang karena sopir mobil Fuso ketakutan sehingga dengan terpaksa dan merasa terancam akhirnya sopir mobil pun memberikan uang kepada pelaku.

BACA JUGA: Polsek Pasir Sakti Lumpuhkan Curat Dengan Modus Pura-Pura Nginap Gasak 2 Hp

Waktu bersamaan Tekab 308 Res Lamtim sedang melakukan patroli mobile di jalan raya lintas timur Desa Pakuan Aji Sukadana  Lampung Timur, melihat 4 (empat) orang pelaku menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor sedang memepet dan berusaha menghenti kan mobil fuso yang sedang melintas sambil mengacungkan sebilah sajam jenis golok, karena sopir mobil Fuso ketakutan sehingga melemparkan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000 kejalan, melihat kejadian tersebut anggota langsung menghentikan 2 orang pelaku tersebut dan memberikan tembakan peringatan dan tindakan tegas terukur.

Barang bukti (bb) uang pecahan 50 rb dan sebilah golok.

Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo, warna hitam tanpa plat nomor kendaraan, 1 (satu) bilah sajam jenis golok dan 1  (satu) lembar uang Rp.50.000 hasil perasan dari korban supir fuso, korban bernama Irwan (33 Tahun).

BACA JUGA: Aksi Unjuk Rasa Terkait Tindakan Kekerasan Oknum ASN

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kasat Reskrim AKP Sugandhi S., S.H. membenarkan bahwa team tekab 308  reskrim telah melaku kan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana   Pencurian Dengan Kekerasan dan atau   pemerasan dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polres lampung  guna proses penyelidikan lebih lanjut.

(mi/ia_lamtim)