Lampung Timur (Ml)- Team Tekab 308 Reskrim Lampung Timur bersama team Tekab 308 Polsek Way Jepara, telah berhasil melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana. Dengan nama korban Marsan. Dengan inisial pelaku AN dan DN , 19 thn, Lampung, alamat Ds. Labuhan Ratu Danau Kec. Way Jepara Kab. Lampung Timur.
Tersangka bersama 2 rekan lainnya dalam melakukan aksinya masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel papan rumah sebanyak 1 papan, kemudian tersangka membuka kunci jendela samping lalu tersangka masuk kedalam rumah selanjutnya membuka pintu depan.
Kedua orang rekan tersangka masuk melewati pintu depan, kemudian para pelaku mengeluarkan 2 unit motor milik korban dan pada saat itu korban terbangun. Mengetahui korban terbangun, para pelaku kemudian mengancam korban dengan sebilah golok yg diarahkan ke leher korban dan senjata api, kemudian pelaku menyuruh korban mengambil BPKB dan STNK 2 unit kendaraan tersebut.
BACA JUGA: Barang Bukti Minuman Beralkohol Di Atas 5% Dimusnahkan Polres Kota Tangerang
Setelah mendapatkan STNK dan BPKB, pelaku membawa kabur 2 unit sepeda motor berikut surat-surat kendaraan tersebut. Kerugian berupa:
a. 1 (satu) unit sepeda motor Vega R, Nopol: BE 8121 PF, warna merah, berikut BPKB dan STNK.
b. 1 (satu) unit sepeda motor Vega R, Warna biru berikut BPKB dan STNK.
c. 1 (satu) buah HP nokia warna putih.
BACA JUGA: Gudang Pembuat Pil Zenith Carnophyn Di Lebak Di Grebek Polisi
Pada hari kamis tgl 21 Desember 2017 setelah melakukan sidik dan penyelidikan team tekab gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku . Barang bukti yang berhasil di amankan berupa1 (satu) unit sepeda motor Vega R, Nopol: BE 8121 PF, warna merah berikut BPKB dan STNK.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Way Jepara IPTU S.I. Marbun membenarkan bahwa tim tekab 308 Polsek Way Jepara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencuri an dengan kekerasan (curas) , "tersangka dan barang bukti diamankan di Polres lampung timur Way guna proses penyelidikan lebih lanjut" katanya.
(mi/red*)
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Timur Way guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka bersama 2 rekan lainnya dalam melakukan aksinya masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel papan rumah sebanyak 1 papan, kemudian tersangka membuka kunci jendela samping lalu tersangka masuk kedalam rumah selanjutnya membuka pintu depan.
Barang bukti motor roda dua.
Kedua orang rekan tersangka masuk melewati pintu depan, kemudian para pelaku mengeluarkan 2 unit motor milik korban dan pada saat itu korban terbangun. Mengetahui korban terbangun, para pelaku kemudian mengancam korban dengan sebilah golok yg diarahkan ke leher korban dan senjata api, kemudian pelaku menyuruh korban mengambil BPKB dan STNK 2 unit kendaraan tersebut.
BACA JUGA: Barang Bukti Minuman Beralkohol Di Atas 5% Dimusnahkan Polres Kota Tangerang
Setelah mendapatkan STNK dan BPKB, pelaku membawa kabur 2 unit sepeda motor berikut surat-surat kendaraan tersebut. Kerugian berupa:
a. 1 (satu) unit sepeda motor Vega R, Nopol: BE 8121 PF, warna merah, berikut BPKB dan STNK.
b. 1 (satu) unit sepeda motor Vega R, Warna biru berikut BPKB dan STNK.
c. 1 (satu) buah HP nokia warna putih.
BACA JUGA: Gudang Pembuat Pil Zenith Carnophyn Di Lebak Di Grebek Polisi
Pada hari kamis tgl 21 Desember 2017 setelah melakukan sidik dan penyelidikan team tekab gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku . Barang bukti yang berhasil di amankan berupa1 (satu) unit sepeda motor Vega R, Nopol: BE 8121 PF, warna merah berikut BPKB dan STNK.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Way Jepara IPTU S.I. Marbun membenarkan bahwa tim tekab 308 Polsek Way Jepara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencuri an dengan kekerasan (curas) , "tersangka dan barang bukti diamankan di Polres lampung timur Way guna proses penyelidikan lebih lanjut" katanya.
(mi/red*)