Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Pj Kanit Opsnal Polsek Asakota -->

Breaking news

Live
Loading...

Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Pj Kanit Opsnal Polsek Asakota

Sunday 11 February 2018



Oleh : Abd Rahim
Kota Bima NTB (MI)- Pada hari sabtu (10-02-2018) pukul 12.00 wita bertempat dilingkungan Serata Kel Tanjung Kec Rasanae Barat Kota Bima telah diamankan seseorang yang diduga memiliki narkoba jenis shabu-shabu berinisial FA. 28 tahun warga dusun Palisondo RT 11/RW 05 Desa Sondosia Kecamatan Bolo Kab Bima, penangkapan dilakukan Bripka Iwan Pj diback up personil piket Polsek Asakota.

Bripka Iwan Pj mulai mengikuti gerak gerik tersangka FA yang di curigai sedang bertransaksi narkoba dengan Seri Fitri di kosnya RT 02/RW 01 Kelurahan Melayu Selanjutnya FA dilakukan pengejaran dan dapat ditangkap diamankan di Ling Serata, dan digeladah badan ditemukan barang "bukti berupa satu pocket yang diduga shabu-shabu,dua buah Hp, satu korek api, dua buah ATM, satu dompet, STNK R2 jenis Vario, satu Unit  SPM Vario dan Kunci kontak, uang  Rp 23000 .
Kemudian FA bersama Barang bukti diamankan ke Polsek Asakota" tuturnya.

Pengembangan kemudian dilanjutkan ke kostan tersangka ke 2  seorang wanita berinisial FI di RT 02/RW 01 Kel. Melayu kecamatan Asakota. Penggeledahan yang dilakukan dikost tersangka FI ditemukan barang bukti berupa:
Satu buah dompet warna merah  hitam yang berisi uang Rp. 1.4500.000, dompet warna hijau yang isi uang  Rp. 333.000, tiga buah Hanhdpone, satu kotak rokok surya, uang Rp. 850.000.-, enam  lembar plastik klip kosong, tiga tabung kaca kecil dan total uang keseluruhan Rp. 15.983.000.-

Baca Juga : Festival Yoga Kalender Event Wisata 2018

Kapolsek Asakota  IPTU M Lutfi membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersangka FI beserta saksi Rubiah dan barang bukti diserahkan ke penyidik Sat Narkoba Polresta Bima untuk proses lebih lanjut. "ungkapnya.