“Sesuai amanat Undang-Undang, pemusnahan barang bukti narkotika bisa segera dilakukan dengan menyisakan sebagian kecil untuk bukti di persidangan,” terang Kapolda Kalimtan Selatan, Senin, 16 Juli 2018.Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rachmat Mulyana menyatakan, pemusnahan merupakan wujud nyata jajarannya perang terhadap peredaran Narkoba sekaligus mencegah adanya penyelewengan dari oknum anggota terhadap barang bukti yang disita.
Baca juga : Pemkab Gorontalo Target 11 Ribu Anak Imunisasi Measles Rubella
Seperti diketahui, sebelumnya Ditresnarkoba juga berhasil mengungkap 18 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam kemasan produk makanan “Abon Lele Lampung” dan “Abon Ikan Tuna Balado Padang” dengan kardus besar kemasan produk “Kripik Balado Christine Hakim”.
Tersangka Syamsir Rahmadi (28) dan Rahmadi (23) mencoba mengelabui pemeriksaan petugas bandara dan mesin X-Ray hingga mengemas sabu-sabu sedemikian rupa.
Baca juga : Oknum PNS; Sekdes Adiwarno Di Duga Menikah lagi Sama Kekasih Gelapnya
Namun keduanya tak berkutik lantaran anggota Ditresnarkoba menangkapnya pada 20 Mei 2018 lalu sesaat setelah keluar dari Bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru.Selain narkotika hasil sitaan dari jaringan Malaysia, Thailand dan Padang itu, juga turut dimusnahkan 512,92 gram sabu-sabu dari jaringan Erma Yunisa alias Yuyun yang ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 21 Juni 2018 di Banjarmasin. Para tersangka pun turut dihadirkan untuk menyaksikan langsung narkotika yang mereka edarkan tersebut telah betul-betul dimusnahkan. Sumber radar (*)