
"Dilakukan penangkapan pada tersangka EA sekitar pukul 06.45 WIB," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky dalam keterangannya, dilansir dari kumparan Rabu (22/8).
Menurut Dicky penangkapan dilakukan di Jalan Raya Parung, Bogor yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi.
"Tersangka EA (37) telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 dan atau 352 KUHPidana," beber Dicky.
Polisi tahan Emmanuel Alvino tersangka penganiaya Maghfiroh Polisi rilis kasus penganiayaan Maghfiroh, Rabu (22/8/18).
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan ringan dilakukan Emmanuel pada Jumat 10 Agustus lalu di Parung. Emmanuel saat itu menuding mantan pembantunya Maghfiroh mencuri uang Rp 1,5 juta. Maghfiroh yang sudah berhenti kerja dari rumah Emmanuel dan tengah bekerja di usaha konveksi lalu dianiaya dan digunduli.
"Saat itu pelaku EA didampingi tiga orang laki-laki yang langsung memaki-maki korban dan menuduh korban telah mencuri uang pembantunya serta memukul korban. Lalu pelaku membawa korban ke tempat tukang cukur, dan mencukur rambut korban sampai botak serta handphone milik korban dirampas," urai Dicky.
Baca juga : Linmas Desa Banjar Rejo, Kecamatan Batanghari Pertanyakan Haknya!
Selanjutnya, tambah Dicky, korban dengan cara paksa dibawa ke rumah pelaku di daerah Kebayoran jakarta. Lalu korban dijemput oleh adiknya kemudian melaporkan ke Polsek Parung Panjang.
"Disita alat bukti satu kendaraan pelaku, HP korban, satu unit alat cukur. Tersangka sekarang ditahan di Polres Bogor," tegas Dicky. (Kp/*)