Pemprov Sulsel, Terbitkan Edaran Penggunaan Tabung Gas 3 Kg -->

Breaking news

Live
Loading...

Pemprov Sulsel, Terbitkan Edaran Penggunaan Tabung Gas 3 Kg

Friday 24 August 2018

Makassar, (MI)- Guna menutupi kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, yang dirasakan konsumen beberapa bulan terakhir ini.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, menutupi kelangkaan ini dengan menerbitkan edaran terkait penggunaan gas elpiji ukuran 3 Kg.

Edaran ini dibenarkan Pj. Gubernur Sulsel, Sumarsono, “Betul (adanya surat edaran larangan pengunaan tabung gas elpiji 3 kg),” katanya kepada pers saat dikonfirmasi, Kamis, (23/08/2018).

Pj.Gubernur Sulsel ini, mengatakan, surat edaran diterbitkan untuk mengingatkan kembali penggunaan tabung gas elpiji 3 kg.

Pasalnya, seharusnya gas elpiji tabung 3 kg digunakan oleh masyarakat kurang mampu juga digunakan oleh kalangan yang sudah mampu secara ekonomi.

“Jadi edaran ini untuk mengingatkan kembali penggunaan elpiji,” tambahnya.

Dalam hal ini, ada tiga poin penting yang ditegaskan Pj.Gubernur ini, dalam surat tersebut yakni, penggunaan tabung gas elpiji 3 kg tidak diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil , CPNS Sulsel.

Selanjutnya, para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000.

Sutket Lurah.
Kemudian, seluruh masyarakat Sulsel yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp1,5 juta per bulan dan tidak memiliki surat keterangan (sutket) tidak mampu dari kelurahan setempat.

Untuk itu, ketiga kelompok ini diminta agar segara beralih dari 3 kg , menggunakan tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

Baca juga : WN Diciduk Polisi, Anak Kost di Ajak Gituan

Harapan ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26/2009 yang menyebutkan penggunaan elpiji tabung 3 kg dikhususkan hanya untuk konsumen/masyarakat dengan ekonomi lemah. (mi/*)