Idrus beralasan tidak mau berkomentar lantaran dirinya merupakan tersangka yang paling baru dalam kasus dugaan suap itu.
"Saya sendiri kan belakangan jadi saksi baru ditersangkakan. Berarti kan terkait dengan Pak Kotjo dan Bu Eni. Ada baiknya tanya dia. Mereka," tukasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni diduga menerima duit suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Baca juga : LSM DPD LIPAN Laporkan Dugaan Pungli PPDB TP 2018-2019 Sistem Zona Mandiri Ke Kejaksaan Tinggi Lampung
Saat melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai USD 1,5 juta dari Kotjo, jika perusahaannya berhasil memenangi proyek PLTU Riau-1. (mi/*)