"Saksi Tridiyah diperiksa untuk tersangka RK [Rendra Kresna] dan EAT [Eryk Armando Talla] di kasus gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, dilansir cnnIndonesia Jumat (12/10).
Selain memeriksa Tridiyah, penyidik KPK juga memeriksa Sekretaris BLH Sampurno, Bendahara BLH Sophia, Kasubbag Keuangan BLH Dwi July, pihak swasta Riki H, Priyatmoko, Cipto Wiyono, serta dua pegawai BPKAD Kabupaten Malang Thory S dan M. Imron.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RK dan EAT," ujar Febri.
Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rendra ditetapkan sebagai tersangka bersama Eryk. Mereka berdua diduga menerima gratifikasi sebesar Rp3,55 miliar dari proyek-proyek yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
Baca juga : Gempa Bumi dan Tsunami, Dikabarkan Puluhan Anak Hilang
Selain kasus gratifikasi, Rendra juga ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun anggaran 2011. Rendra dijerat bersama tim suksesnya Ali Murtopo. []