Sebelum Registasi STNK Dihapus, Pemilik Dihubungi 3 Kali -->

Breaking news

Live
Loading...

Sebelum Registasi STNK Dihapus, Pemilik Dihubungi 3 Kali

Wednesday 17 October 2018

Jakarta, (MI)- Pihak kepolisian bisa menghapus registrasi kendaraan bila tidak ada permintaan masa perpanjangan selama dua tahun setelah masa berlaku lima tahun Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) telah habis.

Bila ada kendaraan yang mengalami hal itu, berarti statusnya 'bodong' selamanya. Alasannya registrasi kendaraan yang sudah dihapus tidak bisa diregistrasi ulang.

Kepala Seksi STNK Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Bayu Pratama Gubunagi membenarkan hal tersebut. Kata Bayu ketentuan tersebut telah sesuai dengan aturan yang tertera pada Undang-undang (UU).

"Jika sudah diblokir, kendaraan tidak dapat diregistrasi ulang. Jika sama pemiliknya tetap dipakai ya artinya kendaraan itu tidak sah," jelas Bayu ketika dihubungi, dilansir cnnIndonesia Selasa (16/10).

Bayu menjelaskan aturan tentang itu terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya pada bagian ketujuh soal Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 74 ayat 1 tertulis ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.

Pada ayat 2 dijelaskan penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Lebih lanjut pada ayat 3 ditetapkan kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Selengkapnya, Pasal 74 berbunyi sebagai berikut;
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Polisi Mengonfirmasi
Bayu menjelaskan meski ada sanksi blokir atau penghapusan registrasi kendaraan, kepolisian tidak serta merta langsung mengambil tindakan itu semisal ada pemilik yang secara bertahun-tahun tidak melakukan perpanjangan registrasi.

Dijelaskan, sebelum dihapus kepolisian bakal lebih dulu menghubungi pemilik kendaraan selama tiga kali berturut-turut. Jika tidak ada tanggapan, barulah penghapusan dilakukan.

"Nah pada proses itu pemilik merespon atau tidak, pokoknya surat akan kami kirimkan selama tiga kali selama tiga bulan. Jadi, kalau langsung direspon dan kemudian pajak dibayar (registasi ulang), identitas tidak akan diblokir," ungkapnya.

Regulasi terkait kemungkinan penghapusan identitas kendaraan juga tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pada aturan ini menjelaskan lebih detail prosedurnya.

Pada pasal 110 menetapkan;
(1) Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:
a. permintaan pemilik Ranmor;
b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

(2) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar permintaan pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan jika:
a. Ranmor dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat dioperasikan lagi; atau
b. Ranmor umum yang tidak lagi dioperasikan sebagai angkutan umum.

Baca juga : Pemulihan Pasca Gempa, Bank Dunia Beri Pinjaman Sebesar US$5,7

(3) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di
bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika:
a. Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan; dan
b. Ranmor yang rusak berat sebagai akibat bencana alam atau kerusuhan sosial atau kecelakaan lalu lintas berat dan tidak dapat digunakan lagi.[]