Oknum Kades Muara Meo Ternyata Bandar Narkoba -->

Breaking news

Live
Loading...

Oknum Kades Muara Meo Ternyata Bandar Narkoba

Monday 20 May 2019


Muara Enim, (MI)- Seharusnya Figur kepala desa yang harus selalu mengayomi masyarakatnya dan jadi panutan untuk selalu berbuat baik dan menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum. Namun apa jadinya bila seorang kepala desa justru mengajak masyarakatnya untuk menikmati barang haram narkoba.

Sebagaimana UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki atau menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkoba dipidana dengan pidana penjara,..dst.

Jadi sudah sangat jelas kalau narkoba adalah kejahatan pelanggaran hukum dan musuh bersama masyarakat 



Oknum ini bernama Fajasa Abdi Bin Syarifudin (37th) warga Dusun I Desa Muara Meo Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. Dia adalah publik figur desa Muara Meo karena saat ini sedang menjadi Kepala Desa Muara Meo. Namun tidak disangka publik figur desa ini ditangkap Satres Narkoba Polres Muara Enim karena kedapatan sedang melakukan transaksi narkoba di rumahnya Dusun I Desa Muara Meo Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim,Jum’at tanggal (17/05/2019) sekira pukul 15.30 WIB

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kasatres Narkoba 
AKP Putu Suryawan melalui Humas, Yarmi membenarkan penangkapan tersebut.

Pelaku adalah sebagai Kepala Desa Muara Meo Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Ungkap Yarmi.

Dituturkan Yarmi, penangkapan oknum kepala desa Muara Meo tersebut bermula adanya informasi yang di terima dari masyarakat bahwa di TKP sering dilakukan transaksi narkoba.

Dari dasar info tersebut personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan  tentang kebenaran informasi tersebut. Dan ternyata benar bahwa pelaku sering berada di TKP untuk menunggu pembeli yang hendak membeli shabu shabu.

Petugaspun tidak ingin kecolongan. Maka saat pelaku sedang berada di depan rumahnya personil langsung menghampiri dan mengamankannya. 

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan rongga badan dan rumahnya di ketemukan Barang Bukti1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu shabu dengan berat bruto 8,51 gram.1 (satu) sekop dari pipet plastik.

Juga ikut diamankan 2 (dua) unit handphone, 1 (satu) pucuk senpi rakitan laras panjang, 1 (satu) butir amunisi aktif, 1 (satu) unit mobil merk Honda Civic warna hitam Nopol BG 1670. Jelas Yarmi.

Kemudian Pelaku segera dibawa ke Sat Resnarkobaw untuk di proses sesuai hukum yg berlaku. Jelas Yarmi.

” Kasus ini juga sudah di-Konferensi Pers kan pada hari Senin, (20/05/2019) pukul 09.30 WIB di depan Ruangan Sat Res Narkoba Polres Muara Enim yang di-Pimpin oleh Wakapolres Muara Enim Kompol Ari Sudrajat, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Putu Suryawan beserra anggota Satres Narkoba lainnya ” Terangnya. (Taqim)