Oknum Guru SMP, Cabuli 8 Siswi di Gedangsari, Gunungkidul -->

Breaking news

Live
Loading...

Oknum Guru SMP, Cabuli 8 Siswi di Gedangsari, Gunungkidul

Tuesday 28 January 2020


Modus EP memanggil siswi satu per satu masuk ke kelas dengan berbagai alasan. Ketika kelas sepi pelaku mulai mencabuli korban, (28/1/2020).

Gunungkidul (MI)- EP yang mengajar pramuka di salah satu SMP di Kecamatan Gedangsari, Gunungkidul harus berurusan dengan polisi. Pria berusia 38 tahun ini tega mencabuli delapan orang siswi binaannya.

Saat menjalankan aksinya, EP memanggil siswi satu per satu masuk ke kelas dengan berbagai alasan. Ketika kelas sepi pelaku mulai mencabuli korban. Bahkan, pencabulan berlanjut hingga acara perkemahan pramuka. Untuk melancarkan niatnya pelaku menawarkan sejumlah uang dan meminta korban tidak menceritakan perbuatan buruknya.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Agung Anak Dwipayana mengatakan dari pengakuan tersangka aksi bejat ini dilakukan sejak Agustus hingga Desember 2019.

Perbuatan tersangka terungkap setelah para korban menceritakan kejadian tersebut pada orangtua mereka pada 8 Januari 2020

"Jadi modusnya pelaku memanggil korban satu per satu ke ruangan sehingga tidak dipantau orang lain," kata Agung, Senin (27/1).

Agung menjelaskan, saat dimintai keterangan tersangka mengaku melakukan aksinya karena menyayangi korban. Tetapi, dari hasil pemeriksaan, tindakan korban lebih mengarah ke unsur pencabulan.

"Niat biologisnya lebih dominan dibanding katanya kasih sayang, menurut pertimbangan kami," ujarnya.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, EP dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.