Polisi tangkap Kakak dan Adik ditangkap Polisi, Aniaya Anak dibawah umur -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi tangkap Kakak dan Adik ditangkap Polisi, Aniaya Anak dibawah umur

Wednesday 5 February 2020


Kebumen (MI)- Diduga melakukan kekerasan kepada anak di bawah umur, kakak adik di Kebumen dilaporkan ke polisi.

Kedua tersangka diketahui berinisial SG (38) dan AM (30) warga Desa Kalibeji Kecamatan Sempor Kebumen, telah melakukan kekerasan kepada korban sebut saja Dewa (17) tetangganya.

Para tersangka dilaporkan ke Polsek Sempor oleh Manisem orang tua Dewa, yang tidak terima anaknya ditampar oleh para tersangka.

Atas laporan itu, Polsek Sempor melakukan penangkapan kepada para tersangka di rumahnya.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kapolsek Sempor AKP Sugito mengatakan, kasus ini dilatarbelakangi emosi para tersangka kepada korban.

"Salah satu anak tersangka mengadu, jika diancam oleh korban. Selanjutnya tersangka yang tidak terima, menganiaya korban dengan cara memukul pada bagian wajah," kata AKBP Rudy, Selasa (4/2).

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami pusing dan pandangan kabur.

Korban dan anak tersangka adalah teman satu sekolah di sebuah sekolah setingkat SMP di Sempor.

Kini karena perbuatannya melakukan penganiayaan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang undang.

Kasus ini menjadi pembelajaran supaya masyarakat tidak mudah melakukan kekerasan apalagi terhadap anak.