Korupsi 641 juta, mantan Kades Ogan Ilir ditangkap -->

Breaking news

Live
Loading...

Korupsi 641 juta, mantan Kades Ogan Ilir ditangkap

Wednesday 17 June 2020


Polda Sumsel Tangkap Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Dana Desa Rp 641 Juta.

Palembang - Mantan kepala desa (kades) di Ogan Ilir, Jon Heri, ditangkap Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Selatan. Jon ditangkap atas dugaan korupsi dana desa ratusan juta.

"Eks kades atau mantan kades di Ogan Ilir telah ditangkap. Selanjutnya ditahan mulai 15 Juni kemarin," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, di kantornya, Rabu (17/6/2020).

Jon merupakan kades di Arisan Ganding, Indralaya Selatan, Ogan Ilir, periode 2013-2019. Ada dua modus korupsi yang diduga dilakukan Jon.

"Jadi ada dua modus operandi yang telah dilakukan pelaku. Pertama soal pekerjaan proyek jalan tidak sesuai laporan dan soal dana desa fiktif," kata KombesPol Supriadi.

KombesPol Supriadi menyebut, dari pagu anggaran 2018 senilai Rp 1 miliar, diduga ada Rp 210 juta yang digunakan Jon untuk keperluannya. Jon diduga melaporkan dana desa itu sudah digunakan, tapi faktanya tidak ada.

Selanjutnya, ada juga pekerjaan pembangunan jalan yang diduga tidak sesuai ketentuan. Polisi menyebut secara total negara diduga dirugikan Rp 641 juta.

"Yang menonjol memang yang kasus dana fiktif ini. Jadi setelah diaudit diketahui ada penyimpangan dana desa, termasuk untuk kegiatan desa lain-lain juga dipakai," ucap KombesPol  Supriadi.

Jon sempat diperiksa polisi pada September 2019. Dia kemudian diduga kabur ke Jakarta dan tidak memenuhi panggilan dari penyidik sebanyak dua kali.

"Setelah penyidikan secara intensif, pelaku dan keluarga diketahui ada di Jakarta. Jadi 15 Juni langsung ditangkap dan ditahan di Mapolda untuk mempermudah penyidikan. Total kerugian negara sampai Rp 641 juta," kata KombesPol Supriadi.