Demo penolakan UU Cipta Kerja, Diduga ada pemasok Bom Molotov -->

Breaking news

Live
Loading...

Demo penolakan UU Cipta Kerja, Diduga ada pemasok Bom Molotov

Sunday 11 October 2020


Polda Metro Jaya selidiki Dugaan soal Mobil Pemasok Bom Molotov saat Demo.


Jakarta – Polda Metro Jaya akan menyelidiki dugaan soal adanya mobil yang memasok bom molotov, batu-batuan, hingga makanan saat demo Omnibus Law UU Ciptakerja, Kamis (8/10/2020) lalu.


“Soal ada mobil yang mengantarkan makanan ke kelompok mereka, lalu batu-batu sampai bom molotov, ini masih kita selidiki semua,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (10/10/2020).


“Ini masih kita kumpulkan semuanya untuk mencari aktor yang di belakang kelompok ini (anarko),” sambung KombesPol Yusri.


Menurut KombesPol Yusri, mereka yang diindikasi sebagai kelompok anarko tersebut melakukan perusakan terhadap fasilitas umum. Mulai dari pembakaran halte Transjakarta hingga pos polisi (Pospol) dan pos pengamanan (pospam).


Saat ini, KombesPol Yusri mengatakan, pihak kepolisian telah mengumpulkan bukti-bukti di lapangan terkait vandalisme yang dilakukan oleh mereka. Dengan adanya bukti ini, mereka dapat diseret ke pengadilan.


“Kita sudah mengumpulkan bukti-bukti saksi yang ada, kita mengumpulkan barang bukti CCTV dan video-video pendek yang beredar di media sosial. Terus kemudian keterangan-keterangam saksi di lapangan,” tutur KombesPol Yusri.


KombesPol Yusri mengatakan, hingga saat ini polisi menangkap 285 orang terkait aksi demonstrasi penolakan Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja. Dari 285 orang itu, 87 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 7 di antaranya telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.


“Kenapa 80 nggak ditahan? Kan pasalnya ada ancaman hukuman, tergantung unsur pasalnya. Kalau yang 7 ini ancamannya di atas 5 tahun jadi ditahan. Sisanya 80 masih kita dalami tapi sudah jadi tersangka, ancamannya di bawah 5 tahun jadi nggal ditahan,” jelas KombesPol Yusri.


KombesPol Yusri menambahkan, sebanyak 7 orang yang ditahan ini dikenai pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Bahkan, mereka yang dianggap sebagai kelompok anarko sempat mengeroyok petugas Kepolisian yang tengah bertugas.


“Banyak tertangkap tangan ada batu, kayu, dan lain. Sebanyak 23 petugas luka-lula tapi tinggal 4 yang rawat inap karena lukanya agak berat. Lukanya di bagian kepala kena ditimpuk pakai batu sama balok, dan ada yang tangannya patah,” tukas KombesPol Yusri.