Ketua GARUDA Mengecam Tindakan Oknum Deftkolektor -->

Breaking news

Live
Loading...

Ketua GARUDA Mengecam Tindakan Oknum Deftkolektor

Tuesday 31 October 2017

"Saya menyayangkan kasus yang menimpa saya barusan, hal ini sudah menyalahi aturan surat edaran B.I yang tidak memperbolehkan adanya penarikan dijalan, karena ini sudah tindakan pemerasan dan tidak dibenarkan secara hukum".

Serang, MEDIA INVESTIGASICOM- Ketua GARUDA mengecam tindakan oknum deftkolektor CSF yang melakukan tindakan percobaan  pengambilan motor dijalan dengan gaya premanisme

Hari senin ( 30/10 ) pukul 14:00 , telah terjadi tindakan kriminalisasi yang coba di lakukan oleh oknum defkolektor leasing CSF yang coba melakukan pengambilan dengan cara paksa dijalan.

Kronologis kejadiannya , ketika seorang konsumen berinisial A sedang dalam perjalanan  arah serang cilegon, tiba tiba ada 2 orang yang mengendarai beat putih melakukan pemberhentian secara paksa tepatnya di depan taman kopasus, setelah berhenti, datang lagi dua orang menggunakan motor bebek menghampiri si korban, sehingga 4 orang yang menyatakan diri dari csf dengan nada cukup tinggi memaksa korban untuk menyerahkan kendaraannya dengan cara paksa dengan Alibi karena keterlambatan membayar , mereka memaksa untuk mengajak korban ke kantor CSF untuk menyelesaikan perkara.

Karena tidak terima korban tidak mengindahkan omongan 4 oknum tersebut, dia bahkan mengajak ke kantor polisi, namun mereka tidak mau karena berbagai macam alasan.
Adu mulut akhirnya tidak terhindarkan, sampai sempat terjadi perkelahian, namun untungnya si korban tidak meladeni. Selang beberapa saat mereka pun pergi dengan cacian dengan gaya gaya premanisme di lontarkan kepada si korban.

Kasus ini sudah sering marak terjadi, ini satu dari sekian kasus yang dilakukan oleh pihak leasing kepada konsumennya dengan gaya gaya penagihan hutang dengan menggunakan jasa eksternal yang notabennya preman.

" Saya menyayangkan kasus yang menimpa saya barusan, hal ini sudah menyalahi aturan surat edaran B.I yang tidak memperbolehkan adanya penarikan dijalan, karena ini sudah tindakan pemerasan dan tidak dibenarkan secara hukum ". Tutur Ketua Garda Pemuda Desa Abidin
Kejadian ini jangan sampai terulang kembali, karena hanya akan merugikan konsumen , dilain sisi , pengambilan barang yang terjaminkan fidusia, itu ada prosedurnya , tidak dibenarkan ketika ada penarikan di jalan dengan menggunakan cara cara premanisme.

" dalam peraturan fidusia dan surat edaran B.I , penarikan barang yang terjaminkan fidusia itu ada prosedurnya, penarikan barang harus melalui prosedur pengadilan, pihak leasing harus membawa surat dari pengadilan, setelah kesepakatan tercapai, barang kredit dilelang di peradilan yudisia, hasil dari lelang tersebut uang nya kemudian di bagi kepada debitur dan pihak leasing, begitu prosedurnya “ tegasnya.

“ saya menghimbau kepada pihak kepolisian, agar mengusut tegas tindakan pemerasan dan perampasan oknum-oknum defkolektor yang melakukan penarikan kendaraan dijalan tanpa melalui prosedur hukum yang jelas, agar kejadian seperti ini tidak meresahkan masyarakat dam tidak menghantui masyarakat , karena ini negara hukum, tidak dibenarkan tindakan tindakan premanisme dalam praktek praktek apapun khususnya dalam masalah kredit “ Tutup ketua Garuda.
(mi/ts)