Lamtim (Ml)- Lagi-lagi tindak kejahatan dapat dilumpuhkan Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian dengan pemberatan (curat), korban Dandi Tamara , 18 thn. yang beralamat Desa Labuhan Ratu Kec. Pasir Sakti Kab. Lamtim, inisial pelaku an: SFH 20. thn.
Kronologis kejadian yang dihimpun awak media ini, hari Selasa tgl 19 Desember 2017, sekira jam 00.30 wib, pelaku curat yang di lakukan SFH terhadap korban, dengan modusnya pelaku pura-pura berkunjung dan menginap di rumah korban setelah korban tidur lalu pelaku mengambil 2 dua unit hp korban yang sedang di cas lalu pelaku keluar lewat jendela ruangan sholat. Dan pelaku berhasil bawa kabur 2 unit Hp merk Redmi 3S dan Redmi note 4x atas kejadian trsebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000.
BACA JUGA: Yonif 320/Badak Putih Adakan Turnamen dalam Rangka Meriahkan Hari Juang Kartika Ke 72
Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti dipimpin Kapolsek Pasir Sakti AKP. Kusnen melakukan penangkapan pelaku di rumahnya. Dengan barang Bukti yang berhasil di amankan berupa (21/12) jam 14.30 wib :
- 1 unit Hp merk Redmi 3s warna hitam.
- 1 unit Hp merk Redmi Note 4x warna hitam
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Kusnen mem benarkan bahwa team tekab 308 Polsek Pasir Sakti telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pencurian dengan pemberatan (curat) dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pasir Sakti guna proses penyelidikan lebih lanjut.
(mi/ia)
Polsek Pasir Sakti Lumpuhkan Curat Dengan Modus Pura-Pura Nginap Gasak 2 Hp.
Kronologis kejadian yang dihimpun awak media ini, hari Selasa tgl 19 Desember 2017, sekira jam 00.30 wib, pelaku curat yang di lakukan SFH terhadap korban, dengan modusnya pelaku pura-pura berkunjung dan menginap di rumah korban setelah korban tidur lalu pelaku mengambil 2 dua unit hp korban yang sedang di cas lalu pelaku keluar lewat jendela ruangan sholat. Dan pelaku berhasil bawa kabur 2 unit Hp merk Redmi 3S dan Redmi note 4x atas kejadian trsebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000.
BACA JUGA: Yonif 320/Badak Putih Adakan Turnamen dalam Rangka Meriahkan Hari Juang Kartika Ke 72
Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti dipimpin Kapolsek Pasir Sakti AKP. Kusnen melakukan penangkapan pelaku di rumahnya. Dengan barang Bukti yang berhasil di amankan berupa (21/12) jam 14.30 wib :
- 1 unit Hp merk Redmi 3s warna hitam.
- 1 unit Hp merk Redmi Note 4x warna hitam
Dua barang bukti.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Kusnen mem benarkan bahwa team tekab 308 Polsek Pasir Sakti telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pencurian dengan pemberatan (curat) dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pasir Sakti guna proses penyelidikan lebih lanjut.
(mi/ia)