PN Tangerang, PT. Citra Persadamas Enginindo Kalah Dipersidangan -->

Breaking news

Live
Loading...

PN Tangerang, PT. Citra Persadamas Enginindo Kalah Dipersidangan

Friday 2 February 2018


Oleh : GM/Sudjafri
TANGERANG (MI)- Gugatan yang di ajukan PT. Daikin Applied Solutions Indonesia yang di wakilkan oleh kuasa hukumnya dari Law Office Surya Darma Simbolon. SH. Dan Pathner, Dengan nomor perkara 179/Pdat.G/2017. PN Tangerang.

Ketika kami mengkonfirmasi kepada Sandi selaku kuasa hukum PT. Citra Persadamas Enginindo membenarkan gugatan tersebut, dan telah di putus namun PT. Citra Persada tidak melakukan upaya hukum banding, lalu Putusan tersebut telah dimenangkan oleh PT Daikin Appiled Solutions Indonesia.

"Hanya saja pihak klien saya belum bisa melakukan pembayaran saat ini dikarenakan klien saya belum ada dananya untuk membayar keseluruhannya" kata Sandi. SH. Kuasa Hukum PT. CPE saat dihubungi via telepon selulernya.

Sementara di tempat terpisah kuasa hukum PT. Daikin Applied Solutions Indonesia Surya Darma Simbolon. SH ketika dikomfirmasi langsung di Kantornya, menjelaskan gugatan yang di lakukan bermula adanya permintaan 3 unit Cihller kepada kliennya dengan harga yang di sepakati sebesar Rp. 7.260.000.000.00 (tujuh miliyar dua ratus enam puluh juta rupiah) Dengan pembayaran secara lunas, namun setelah barang di terima kenyataanya PT. Citra Persadamas Enginindo hanya membayar kepada klien kami dengan perincian pembayaran pertama sebesar Rp. 356.764.000.00,-(tiga ratus lima puluh enam juta rupiah tujuh ratus enam puluh empat juta rupiah) selanjutnya pembayaran kedua, Rp. 41.800.000.00,-(empat puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) pembayaran ke tiga : Rp. 473.880.000.00,-(empat ratus tujuh puluh tiga delapan juta delapan puluh ribu rupiah) pembayaran ke empat: Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah).

"Dan pembayaran ke enam di bayarkan oleh turut tergugat PT. Grage Trimitra Usaha sebesar, Rp.3.944.000,-(tiga miliar sembilan ratus empat puluh empat juta rupiah) dengan pembayaran barhter dengan Apertemen sehingga jadi total yang di bayarkan kepada klien kami hanya sebesar Rp. 4.916.444.000,-(empat miliar sembilan ratus enam belas juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah) sehingga ada kekurangan pembayaran sebesar Rp.2.343.556.000,-(dua milyar tiga ratus empat puluh tiga juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) yang belum di bayarkan oleh PT. Citra Persadamas Enginindo kepada klien saya" kata Surya.

Kuasa hukum Surya juga menambahkan "dan kami sudah langsung menegur dalam pertemuan-pertemuan  dan juga mengirimkan surat somasi kepada PT. Citra Persadamas Enginindo hingga jawaban tertulis PT. Citra Persadamas Enginindo kepada klien kami PT. Daikin Applied Solutions Indonesia  dengan nomor 20/SK/DIR/CPE/II/2016 tertanggal 15 Februari 2016 dan juga surat Nomor 145/SK/DIR/CPE/VII/2016 tertanggal 15 Juli 2016, yang di tanda tangani oleh Herry Gunawan selaku Direktur karena janji-janji lisan dan tulisan tersebut tetapi faktanya tidak ada pembayaran, maka kami mengajukan gugatan tersebut pada tanggal 06 Maret 2017 dengan nomor Register 179/Pdt.G/2017/PN Tangerang, berdasarkan gugatan tersebut telah di lakukan mediasi dan sidang-sidang, lalu akhirnya gugatan ini di putus tertanggal 23 Oktober 2017.

Saat ini telah Incraht (sudah berkekuatan hukum tetap) oleh karenanya kami menghimbau agar Herry Gunawan selaku Direktur untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan putusan ini, yang mana Pentitumnya mengabulkan gugatan kami sebagai Penggugat dan memerintahkan kepada PT. Citra Persadamas Enginindo dalam amar putusanya di antaranya adalah. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat (PT. Citra Persadamas Enginindo) untuk segera membayar lunas kekurangan pembayaran atas pembelian ke 3 Chiller sebesar Rp. 2.343.556.000,-(dua milyar tiga ratus empat puluh tiga juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah).

Kepada Penggugat PT.Daikin Applied Solutions Indonesia, Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat (PT.Citra Persadamas Enginindi) membayar kerugian Penggugat (PT. Daikin Applied Solutions Indonesia)  atas kehilangan keuntungan bunga uang dengan perhitungan berkisar Rp. 2.343.556.000.-X0,5%=Rp.11.717.780,-(sebelas juta tujuh ratus tujuh belas ribu tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) sejak gugatan ini di daftarkan sampai dengan putusan ini dilaksanakan.

Dari tiga belas permintaan kami delapan yang di kabulkan Majelis Hakim yang lengkapnya telah kami uraikan dalam gugatan kami dan termuat dalam putusan" kata Surya saat di wawancara langsung di  Markas Besar Laskar Merah Putih di Jatinegara Timur Jakarta Timur.

Baca Juga :
◇ Festival Yoga Kalender Event Wisata 2018

"Jikalau tidak ada niat baik dari Herry Gunawan selaku Direktur PT. Citra Persadamas Enginindo untuk melakukan pembayaran maka kami  akan menempuh jalur hukum lainya diantaranya bisa saja kami akan membuat laporan Polisi atas dugaan tindak Pidana Penipuan dan penggelapan," imbuh Surya.