Terciduk Bapak Dan Anak curi Sepeda Motor -->

Breaking news

Live
Loading...

Terciduk Bapak Dan Anak curi Sepeda Motor

Tuesday 22 May 2018


Pacitan (MI)- Pencurian Sepeda Motor yang belakangan ini sering terjadi di Wilayah hukum Polres Pacitan membuat resah masyarakat, Sehingga Satuan reserse kriminal bekerja keras untuk mengungkap serta membongkar pelaku pencurian tersebut.

Alhasil Jajaran Satreskrim Polres Pacitan berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor, Namun ada yang di sayangkan karena menjadi pelaku ternyata masih anak di bawah umur.

Kapolres Pacitan AKBP Setyo Koes Heriyatno melalui Kasat Reskrim AKP Imam Buchori mengatakan, Beberapa pelaku yang saat ini diamankan petugas di antaranya warga kecamatan Kebonagung berinisial AR yang merupakan siswa kelas VI SD, AA siswa kelas VII SMP, AG anak putus sekolah umur 14 tahun, serta BN yang merupakan ayah dari AA.

"Dari keempat pelaku tersebut, Satreskrim Polres Pacitan berhasil mengamankan empat barang bukti sepeda motor antara lain Honda Supra X, Honda Win, Honda Revo, dan Yamaha Yupiter,"jelasnya saat konprensi pers di mapolres, Senin (21/05/2018).

Ada yang Yang menarik dari kejadian ini, tersangka BN yang merupakan ayah dari AA, turut bersama-sama melakukan pencurian karena tergoda ajakan anaknya.

“Dua tersangka berstatus sebagai bapak dan anak. Awalnya si anak mengajak bapaknya untuk menjual motor hasil curian di daerah Wonogiri. Karena tidak laku, motor dibawa pulang. Namun di tengah jalan, mereka mendapati satu sepeda motor win terparkir di pinggir jalan. Tanpa pikir panjang, diambilnya motor tersebut dan dibawa kabur," tambahnya.

Ditangkapnya tiga pelaku curanmor yang masih di bawah umur itu semakin memperpanjang catatan suram keterlibatan anak sebagai pelaku kriminal dan teror.

Masyarakat, terutama orang tua diimbau lebih waspada dan meningkatkan pendekatan serta komunikasi kepada anak -anaknya agar tidak terjerumus sebagai pelaku kriminalitas.

Baca juga : Nelayan dimintai pendapat terkait bantuan Kapal 3 GT lengkap yang akan diterimanya

"Faktor ekonomi melandasi perilaku tersebut. Namun bukan berarti menghalalkan segala cara. Kasus ini tetap masuk dalam jerat Pasal 363 tentang pencurian. Akan tetapi untuk anak- anak ada penanganan khusus. Mereka tetap kami tahan. Sekali lagi ada penanganan khusus dan pendampingan untuk mereka," tandasnya (tyo)