Keranda Mayat Symbol Matinya Kemerdekaan Pers Indonesia

Breaking news

Live
Loading...

Keranda Mayat Symbol Matinya Kemerdekaan Pers Indonesia

Wednesday 4 July 2018

Jakarta, (MI)- Aksi umat Pers yang digelar hari Rabu (4/7) dan diakomodir oleh sejumlah organisasi pers Nasional sebagai bentuk penolakan kebijakan dan sikap dewan pers selama ini yang dirasakan hampir diseluruh wartawan di Indonesia telah membunuh kemerdekaan dan kebebasan pers memicu kemarahan dan memuncaknya HAK tolak atas kinerja dewan pers yang tidak sesuai dengan konteks Marwah Pers Indonesia yang Independent.

Aksi serentak yang dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia, dengan central DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan menjadi titik vital.

Dalam orasinya di depan gedung dewan pers, para organisasi pers dan umat pers mendorong Majelis Pers untuk mengambil langkah tegas dalam melakukan evaluasi kinerja dewan pers selama ini.

Sekjen Majelis Pers sekaligus ketua umum KWRI, Ozzy Sulaiman Sudiro mengatakan didepan ratusan awak media di depan gedung dewan pers bahwa kemerdekaan pers telah mati suri sejak orde baru. Kinerja para pengurus dewan pers sangat buruk dan mengandung unsur pesanan dari pihak pihak penguasa.

“Kami memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada teman teman peserta aksi bahwa moment ini menjadi langkah kembalinya kemerdekaan pers.” Ucap Ozzy.

Dikatakannya, ia akan lakukan kontrol dan evaluasi terhadap kinerja dewan pers yang selama ini telah membunuh kemerdekaan pers.
“Kami bersama rekan rekan organisasi pers yang tergabung ataupun yang akan mau bergabung di Majelis Pers, merangkul dan akan segera ambil sikap tegas terhadap pembunuhan karakter, pembunuhan kemerdekaan pers dan pembunuhan massal melalui diskriminasi dewan pers terhadap umat pers Indonesia.” Tegas Ozzy.

Baca juga :Suasana Kondusitifitas Pasca Pilgub Sulsel KPU Kep. Selayar Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 

Upaya – upaya pembodohan terhadap pers Nasional akan segera berakhir, dan pihaknya akan segera membentuk tim khusus untuk melakukan kontrol veliew dan meminta Presiden RI, ketua DPR RI, Menkoinfo dan para pakar hukum dibidangnya agar segera melakukan juridical review terhadap UU Pers Nomor 40 tahun 1999 serta mereview MoU dewan pers dengan Polri dan TNI.
Bergulirnya orde lama, kemerdekaan pers semakin terintimidasi oleh pengaruh kekuasaan. Meski dalam konteks dewan pers Independent, namun dalam prakteknya lembaga itu layaknya Buto ijo yang memakan mangsanya lahap lahap.

Dalam aksi ini, symbol kematian atas kemerdekaan pers Nasional digambarkan dengan keranda mayit.
(Red/*)