
Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap beberapa kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah kecamatan Praya dan Kecamatan Pujut.
Loteng - Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana mengatakan, dari kasus Curat yang diungkap, berhasil diamankan 9 tersangka.
Dari kasus Curat di wilayah kecamatan Praya dan kecamatan Pujut, kami berhasil mengamankan 9 tersangka,” ungkap Wakapolres saat Press Release Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bulanan di depan ruang Sat Reskrim Polres Lombok Tengah didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Kuta da Kasi Humas, Senin (09/8/2021).
Kegiatan pengungkapan kasus kali ini, lanjutnya, ditujukan dengan sasaran pemberantasan tindak pidana yang ada di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Adapun Barang Bukti yang diamankan antara lain 2 unit sepeda motor, 4 unit AC, 4 buah lemari es dan 4 buah televisi,” sebutnya.
Kompol Ketut menegaskan, pihaknya tetap melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara continue dan konsisten.
Kami himbau kepada masyarakat agar bersama-sama melaksanakan kehidupan bermasyarakat yang baik dengan cara ikut berpartisipasi dan ikut serta membantu aparat kepolisian dalam hal memberantas kasus – kasus tindak pidana yang ada di Wilayah Kabupaten Lombok Tengah,” imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam pengungkapan kasus, Polres Lombok Tengah mendapat Rengking 3 sepulau Lombok. Adapun data ungkap KRYD tahun 2021 sebanyak 148 kasus dengan tersangka sebanyak 135 orang. (H.Npn).