OJK Cabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia, pemilik dompet digital OVO angkat suara -->

Breaking news

Live
Loading...

OJK Cabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia, pemilik dompet digital OVO angkat suara

Wednesday 10 November 2021

Pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO, dok. istimewa (10/11).


Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan OVO Finance Indonesia. PT Visionet Internasional pemilik dompet digital OVO angkat suara.


Head of Public Relations OVO, Harumi Supit mengatakan OVO Finance Indonesia (OFI) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.


"Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama "OVO"," terang Harumi Supit dalam keterangan resminya dikutip Rabu (10/11).


"Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali."


Informasi saja, OJK mencabut izin OVO Finance Indonesia pada 19 Oktober 2021. Perusahaan multifinance ini dibubarkan karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).


Usai dibubarkan, manajemen OVO Finance Indonesia dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.


PT OVO Finance Indonesia merupakan perusahaan multifinance milik Grup Lippo, yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. (rs/ana)