Nah loh! Satlantas Polres Bogor tilang mobil Dishub kawal mobil mewah lawan arah -->

Breaking news

Live
Loading...

Nah loh! Satlantas Polres Bogor tilang mobil Dishub kawal mobil mewah lawan arah

Sunday 2 January 2022

Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, menindak anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jumat (31/12/2021). (Sumber: KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)


Sopir diminta mencari kesempatan melawan arus untuk menghindari tumpukan kendaraan. (2/1/2022).


Bogor - Aparat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi harus berurusan dengan Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/12/2021). Hal itu setelah anggota Dishub nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Bogor.


Anggota Dishub Kota Bekasi itu bernama Dede Fakhrudin Suhendi (42) yang nekat berkendara melawan arus dari arah Jakarta menuju Puncak.


Mobil sedan pelat merah yang dikendarainya itu mengawal anggota keluarga dari pemerintahan Kota Bekasi.


Mobil dengan nomor pelat B1005KQA melaju dengan melawan arus hingga melambung di jalur sebelah kanan dan nyaris bertabrakan dengan kendaraan dari arah Puncak.


"Terkait tadi adanya kendaraan iring-iringan yang kami lihat melambung dari antrean, setelah kita berhentikan ternyata dari Dishub Kota Bekasi," kata Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Noviantasari di lokasi, Jumat, seperti dikutip dari Kompas.com.


Kawal Mobil Mewah


Ardian mengatakan, mobil Dishub tersebut sedang mengawal dua mobil mewah berisi masyarakat biasa yang diduga memiliki kedekatan dengan pemerintahan Kota Bekasi.


Sang sopir diminta mencari kesempatan melawan arus untuk menghindari tumpukan kendaraan.


Ardian menyebut, masyarakat yang memiliki kedekatan dengan pemerintahan itu meminta anggota Dishub mengawal ke hotel Pullman Vimala Hills Ciawi.


"Jadi untuk kendaraan yang dikawal sudah saya sampaikan sosialisasi dan edukasi. Sehingga ibu (yang dikawal) apabila menggunakan pengawalan itu memberi surat izin dan akan dibantu, bukan kepada instansi yang tidak memiliki kewenangan melakukan pengawalan," ungkap Ardian.


Sanksi Tilang


Polisi akhirnya memberi sanksi tilang dan menyita rotator atau sirine. Sebab, anggota Dishub itu melanggar lalu lintas dengan melawan arah dan mengawal secara ilegal.


Mobil Dishub tersebut, kata dia, juga melanggar penggunaan lampu rotator berwarna biru yang seharusnya digunakan untuk kepolisian.


Pengawalan Tidak Sesuai Aturan


Di samping itu, Ardian menjelaskan, pengawalan dari pihak Dishub terhadap rombongan itu juga tidak sesuai aturan yang berlaku.


Dalam aturannya, Dishub tidak diperbolehkan mengawal seperti yang sudah jelas pada pasal 135 ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.


Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.


"Saya tambahkan bahwa pada Pasal 59 UU nomor 22 itu kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine yang diatur dalam UU tersebut warna biru digunakan kepolisian. Dishub itu masuk dalam pengawasan jalan angkutan menggunakan rotator warna kuning, sehingga kami tindak sesuai aturan berlaku dan dicopot untuk nantinya Dishub menggunakan rotator yang sesuai yaitu warna kuning," tegas Ardian.


"Kalau untuk Dishub ini tidak memiliki kompetensi dalam melakukan pengawalan, bahwa masing-masing petugas itu memiliki kompetensi sertifikat dan pendidikan khusus, memang tadi kita temukan melawan arah itu sudah pelanggaran keras," imbuh Ardian.


Akui Salah


Saat ditemui, anggota Dishub Kota Bekasi mengakui kesalahannya melawan arus lalu lintas di jalur Puncak. "Siap salah, siap salah, Pak," ucap Dede bersama rekannya.


Ia mengaku bahwa mobil yang dikawalnya bukan pejabat, melainkan hanya warga biasa yang meminta untuk pengawalan dari Tol Bekasi Barat.


Ia menampik bahwa dalam pengawalan tersebut ada transaksi uang dari pemerintahan Kota Bekasi.


"Bukan pejabat. Tamu aja orang biasa. Tadi saya sudah bilang nggak bisa, nggak punya wewenang untuk mengawal, tapi dia bilang sampai di sini aja Ciawi. Sebenernya nggak boleh, tapi dia (yang dikawal) tetap minta ke saya untuk dikawal dari Bekasi Barat ke Puncak Bogor (Vimala Hills)" pungkasnya. (dw/*)