dok. istimewa/ Salah satu saksi yang dipanggil adalah Bupati Karimun, Kepulauan Riau Aunur Rafiq (11/3).
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil 10 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.
Salah satu saksi yang dipanggil adalah Bupati Karimun, Kepulauan Riau Aunur Rafiq.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dugaan korupsi pengurusan DAK 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/3).
Sembilan saksi lainnya yang dipanggil, yaitu Arif Budiman selaku Direktur CV Palem Gunung Raya, Harianto Saman dari pihak swasta, PNS/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai 2014–2017 Marjoko Santoso, PNS/Kasubbid Kesehatan dan Kependudukan Bappeda Kota Dumai Humanda Dwipa Putra alias Nanang.
Kemudian, Mashudi dari pihak swasta, PNS/mantan Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Dumai Mukhlis Suzantri, PNS/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Sya'ari, PNS/Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Dumai (mantan Direktur RSUD Kota Dumai) Syaiful, dan PNS/Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun Abdullah.
Ali mengatakan pemeriksaan 10 saksi tersebut dilakukan di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau (9/3), Kota Pekanbaru.
KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengurusan DAK Tahun Anggaran 2018.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) di beberapa kabupaten/kota. (dw/*)