Sudah jadi tersangka Putri Candrawathi belum di bui, alasan,... -->

Breaking news

Live
Loading...

Sudah jadi tersangka Putri Candrawathi belum di bui, alasan,...

Saturday 10 September 2022

dok. istimewa/ Putri tak ditahan karena alasan kemanusian lantaran dia memiliki bayi yang berumur 1,5 tahun, (10/9).


Jakarta -- Budayawan Sujiwo Tejo melontarkan pernyataan yang  diduga menyindir Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mendapat keistimewaan karena tak ditangkap dan dijebloskan ke penjara kendati sudah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).


Putri tak ditahan karena alasan kemanusian lantaran dia memiliki bayi yang berumur 1,5 tahun.


Lewat akun instagramnya @president_jancukers Sujiwo Tejo menuliskan pernyataan satire soal kebhinekaan bayi yang dikaitkan dengan ibunya yang terancam dibui.


Menurutnya ada tiga kelompok kebhinekaan bayi, yakini  Bayi yang tak mau ditinggal ibunya ke bui hingga bayi yang ingin ikut ibunya hidup bersama di bui.


“(Yang ketiga) bayi yang oke-oke saja ditinggal ibunya hidup di bui," kata  Sujiwo Tejo dikutip Populis.id Jumat (8/9/2022). 


Dalam unggahannya yang berbeda,  Sujiwo Tejo kembali membahas bayi dan ibu kandungnya. Dia bayi yang terlahir menjadi orang hebat, sebab ketika masih balita mereka sudah bisa menjaga ibunya untuk tidak dipenjara.  


"Bila masih bayi saja sudah mampu melindungi ibu kandungnya dari penjara," sindirnya. 


Bayi-bayi seperti ini lanjut  Sujiwo Tejo diharapkan agar kelak berbuat hal-hal yang lebih besar lagi yakni melindungi Ibu Pertiwi. 


"Kelak besarnya pantas diharapkan mampu melindungi ibunya yang lebih besar, IBU PERTIWI, dari penjara yang lebih besar pula: Krisis ekonomi global, Perang Dunia III dll...Ini bukan PHP. Ini tentang optimisme bangsa pewaris keagungan Sriwijaya dan Majapahit, Cuuuk! I mean it," pungkasnya. 


Sebagai informasi, Putri Candrawathi mendapat keistimewaan setelah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J yang diotaki suaminya, Ferdy Sambo. 


Dia tidak ditahan sebagaimana empat tersangka lain, hanya karena dirinya masih mengasuh anaknya. Padahal kasus hukum yang berkenaan dengan ibu dan anak bukan baru terjadi kali ini. Banyak ibu yang masih menyusui tetap dijebloskan ke penjara saat divonis melanggar hukum.

(dw/*)