
Dok. istimewa (1/12/2022).
Lumajang - Sekolah Swasta Lumajang tiba tiba heboh karena ada wali murid yang melaporkan( Id ) kelas VII C SMP Swasta Lumajang ke polisi.
Pada tanggal 19 september 2022 pukul 11.45 waktu setempat Imamatul Qoshirotut Thorfi (Imama ) wali murid /orang tua dari ( ff) murid kelas VII A SMP Swasta Lumajang, yang telah melaporkan ( Id ) juga siswa SMP Swasta Lumajang Kelas VII C ke Polres Lumajang / Polda Jatim.
Orang tua ( ff )melaporkan ( Id)terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap (ff).
Awal kejadiannya pada tanggal 13 september 2022 jam 14.30 waktu setempat ketika (Ff) lagi duduk duduk santai dan ngobrol sama temennya setelah olah raga tiba tiba (Id) menerkam ( di cengklei jawanya red ) dari belakang sambil di genjot genjot sebentar kemudian berhenti sejenak untuk ngambil kaos futsal untuk menutupi wajah saya sambil di genjot genjot lagi sehingga saya sulit nafas dan tidak bisa teriak mintak tolong karena terlalu erat kemudian saya coba memberontak tapi tidak bisa karena terlalu erat kemudian berhenti sebentar dan mencoba lagi untuk memberontak akhirnya saya bisa bebas," tutur (ff).
.jpeg)
Setelah bisa lepas dari dekapan (id) tiba -tiba tangan saya bengkak dan pada daerah jari kelingking dan telapak tangan kayaknya tidak bisa di gerakkan, kemudian saya pergi ke kelas bilang ke ustazdahnya kalau dirinya tidak bisa ganti baju karena tanggannya sakit," ujar (ff)
Seperti biasanya sebelum pulang semua murid melakukan sholat berjama a selesai sholat saya langsung cepat cepat pulang dan ustadzah berpesan bilang ke orang tua nya kalau ada apa apa di suruh memijetkan," ungkap (ff)
Ketika orang tuanya (ff)jemput kaget lihat kondisi tangan anaknya patah tulang, waktu itu orang tuanya (ff) langsung tanya kepada ustadzah yang ada di depan beliau tidak tahu di suruh ke wali kelasnya, wali kelasnya juga tidak tahu, akhirnya hari itu juga (ff) di periksakan ke RS terdekat tapi tidak tahu hasilnya karena dokternya tidak ada, ke esokan harinya (ff) di bawah ke RS Haryoto dan hasilnya positif patah tulang di operasi 2 ruas tulang telapak tangan no 4 dan 5 hingga (ff) okname beberapa hari," imbuh imama.
Ke esokan harinya( id) bersama orang tuanya yang di dampingi beberapa ustadzah menjenguk (ff) dan ketika ustadzah memintak ( id) untuk berpelukan sama (ff) tiba tiba (id) berpelukan sambil membisikkan ke (ff) bilang" WANI ".
Timbul tanda tanya lagi orang tua (ff) apa maksudnya kata kata" WANI " itu.
Yang anehnya dengan kejadian begitu kenapa ustadzahnya kok tidak bilang langsung ke orang tua (ff) kok malah menyuruh (ff) bilang ke orang tuanya, dengan begitu seolah olah / di duga pihak sekolah tidak mau bertanggung jawab.
Awalnya orang tua (ff) tidak mau melaporkan ke polisi, tapi di tunggu tunggu beberapa hari dari kejadian orang tua (Id) tidak ada respon akhirnya pada tanggal 19 september 2022 orang tua (ff) melaporkan ke polisi.
Telah dilakukan beberapa kali mediasi yang di Fasilitasi Unit PP Satreskrim Polres Lumajang dan Lembaga/ Yayasan akan tetapi tidak ada penyelesaian sesuai dengan tuntutannya," ungkap imama.
Akhirnya Imama orang tua (Ff) terus meminta kepada pihak Kepolisian Resor Lumajang agar laporannya untuk dilanjutkan.
Sementara itu Hisbullah Huda,S.H.,M.H dan Abdul Rohim,S.H.,M.Si yang di percaya Imama selaku kuasa Hukumnya menyampaikan bahwa akan membelah kliyennya sampai ke Pengadilan.
" Karena ini sudah jelas terlapor telah melakukan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksut dalam pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,"terang Hisbullah Huda.
Dengan kejadian itu (Ff) trauma dan tidak mau sekolah di SMP Swasta Lumajang itu lagi, akhirnya (ff) di pindahkan sekolahnya oleh orang tuanya. bersambung...(fz)