Jaksa Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi Dana Gempa Di Kantor BPBD Seram Bagian Barat -->

Breaking news

Live
Loading...

Jaksa Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi Dana Gempa Di Kantor BPBD Seram Bagian Barat

Wednesday 14 December 2022

dok. istimewa: Penggeledahan itu dilakukan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dana penanganan gempa periode 2019 senilai Rp 1 miliar, (13/12).


Jakarta  - Satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat, Maluku, menggeledah kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Selasa (13/12/2022).


Penggeledahan itu dilakukan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dana penanganan gempa periode 2019 senilai Rp 1 miliar.


Kepala Seksi Intel Kejari Seram Bagian Barat Raifd Muhith Humolungo didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Sudarmono Tuhulele memimpin penggeledahan itu.


Tim yang melakukan penggeledahan tiba di kantor itu sekitar pukul 11.30 WIT. Tim yang dikawal dua anggota polisi itu langsung berkoordinasi dengan pejabat dan pegawai BPBD.


Mereka langsung melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor tersebut.


Dalam penggeledahan itu, tim jaksa ikut membongkar sejumlah lemari di salah satu ruangan untuk mencari beberapa dokumen. Pembongkaran itu dilakukan karena pegawai yang memegang kunci tidak berada di tempat.


Selama penggeledahan berlangsung, tim satuan khusus pemberantasan korupsi Kejari Seram Bagian Barat menyita sejumlah dokumen.


Kepala Seksi Intel Kejari Seram Bagian Barat Rafid M Humolungo mengatakan, penggeledahan itu dilakukan berdasarkan surat perintah kepala kejari Seram Bagian Barat nomor 727/TIU.1.16/FD.1/11/2022 dan juga penetapan pengadilan nomor 1/PEN/PID/2022/PNDH.


Dia mengaku dalam penggeledahan itu pihaknya ikut menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.


“Penggeledahan ini terkait penyidikan sisa dana siap pakai gempa 2019,” kata Rafid kepada wartawan usai penggeledahan.


Meski begitu, Rafid tak memerinci dokumen apa saja yang disita dari kantor tersebut.


“Jadi dokumen-dokumen yang kita dapatkan otomatis adalah dokuemn-dokumen yang berkaitan dengan perkara sehingga kami belum bisa sampaikan apa saja yang kami dapat karena kami masih akan disortir terlebih dahulu,” ungkapnya.


Sementara itu, Kepala BPBD Seram Bagian Barat Thomas Wattimena mengaku sangat mendukung upaya penggeledahan yang dilakukan pihak Kejari tersebut. Ia mengaku penggeledahan itu telah sesuai mekanisme yang berlaku.


“Sudah sesuai mekanisme dan proses penggeldahan berkaitan dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan berkaitan dengan penyidikan kasus sisa dana siap pakai bencana gempa 2019 jadi kami berharap bahwa dokumen-dokumen yang dibutuhkan dari kejaksaan sudah bisa memenuhi apa yang dibutuhkan,” ungkapnya.


Thomas mendukung kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.


“Kami terbuka dan mendukung proses penggeledahan karena ini mereka sudah melaksnaakan tugas dan mendapat beberapa dokumen nanti akan dikaji di kejaksaan nanti kalau masih kurang bisa diminta lagi berkaitan dengan kasus ini,” katanya. (dw/*)