Kombes Yulius ditangkap nyabu di kamar hotel bareng wanita -->

Breaking news

Live
Loading...

Kombes Yulius ditangkap nyabu di kamar hotel bareng wanita

Saturday 7 January 2023

dok. istimewa (7/1) Kombes Yulius ditangkap dalam sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.


Jakarta - Perwira menengah (pamen) Baharkam Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto, ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kombes Yulius ditangkap di hotel di Jakarta Utara.


"Ini (kasus) berdiri sendiri ya. Ada laporan dari masyarakat," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi detikcom, Sabtu (7/1/2023).


Kombes Yulius ditangkap dalam sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (6/1). Kombes Yulius ditangkap bersama seorang perempuan inisial R.


Menurut Mukti, penangkapan Kombes Yulius tidak terkait dengan kasus narkoba yang tengah diusut Polda Metro Jaya, termasuk kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.


"Nggak ada hubungannya sama TM (Teddy Minahasa) dan perintah dari Kapolda juga kasus ini dituntaskan," jelas Mukti.


Keberadaan perempuan inisial R saat penangkapan Kombes Yulius pun menjadi perhatian. Mukti memastikan sosok perempuan itu bukan istri Kombes Yulius. "Itu temannya saja," ucap Mukti.


Keberadaan Kombes Yulius dan perempuan inisial R pun dipastikan tidak terkait tugas kedinasan dari Kombes Yulius. Keduanya bahkan telah berada di kamar hotel tersebut sejak Kamis (5/1).


Mukti memastikan kedua pelaku akan dilakukan penindakan hukum secara tegas sesuai aturan yang berlaku."Jadi perintah Kapolda ditindak tegas yang seperti ini," katanya.


Dari penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti sabu. Dua klip sabu disita dari kamar hotel Kombes Yulius."Barang buktinya 0,5 gram sama 0,6 gram (sabu)," terang Mukti.


Hasil tes urine Kombes Yulius, kata Mukti, menyatakan positif narkoba."Tes urinenya positif. Metamfetamin dan amfetamin," tutur Mukti.


Kombes Yulius dan perempuan inisial R saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Polisi memiliki waktu 3x24 jam sebelum menentukan status hukum dari keduanya. (dw/*)