Korupsi IKM di kota Serang masih ada sisa yang belum di kembalikan -->

Breaking news

Live
Loading...

Korupsi IKM di kota Serang masih ada sisa yang belum di kembalikan

Tuesday 10 January 2023

dok. istimewa (10/1) Direktur CV itu adalah anak Darussalam. Yoyok sendiri tidak kenal dengan nama Yogi yang ada di CV.


Serang - Terdakwa korupsi revitalisasi sentra industri kecil menengah (IKM) di Kota Serang, Darussalam, mengakui menerima fee 2 persen dari nilai proyek Rp 5,3 miliar. Dia juga mengakui memalsukan tanda tangan saat terjadi kontrak dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DinkopUKM Perindag) Pemkot Serang.


"Saudara mendapatkan komisi dua persen (dari proyek)," kata jaksa penuntut umum (JPU) ke terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (9/1/2023).
"Benar," jawab terdakwa Darussalam.


Terdakwa juga mengakui memalsukan tanda tangan kontrak atas nama CV Gelar Putra Mandiri. Direktur perusahaan itu adalah anak sendiri.


"Benar (tanda tangan), tidak ada izin, Yogi anak saya sendiri," ujarnya.

Jaksa sendiri sempat menanyakan mengenai nama Mulyadi yang mengerjakan proyek tersebut. Terdakwa mengaku bahwa orang tersebut adalah rekanannya.


"Rekan saya, tidak ada di struktur" katanya.

Sementara itu, terdakwa eks Kepala DiskopUKM Perindag Yoyo Wicahyono mengatakan kontrak dengan CV Gelar Putra mandiri dilakukan di ruang rapat kantornya sekitar Maret 2020. Berdasarkan akta bahwa direktur CV atas nama Yogi bukan terdakwa Darussalam.


"Yang tanda tangan betul Haji Darus, saya sempat nanya, katanya saya komanditer, saya tanggung jawab," kata Yoyok menirukan perkataan Darussalam.


Dia juga menjelaskan bahwa direktur CV itu adalah anak Darussalam. Yoyok sendiri tidak kenal dengan nama Yogi yang ada di CV.


Korupsi revitalisasi sentra IKM tahun 2020 ini merugikan negara Rp 567 juta berdasarkan penghitungan BPKP Banten. Terdakwa Darussalam mengaku sudah mengembalikan Rp 440 juta dan mengaku akan mengembalikan sisanya.


"(Sisanya) dari kami, Rp 127 juta kami (ganti), butuh waktu," kata terdakwa memohon ke majelis. (dw/*)