Usai dalam tekanan LSM dan perangkatnya Kades Sologudik Kulon pasrah dan menyerah jalan damai ditempuh -->

Breaking news

Live
Loading...

Usai dalam tekanan LSM dan perangkatnya Kades Sologudik Kulon pasrah dan menyerah jalan damai ditempuh

KAPERWIL MEDIA INVESTIGASI JATIM
Saturday 7 January 2023



Probolinggo- Polemik berkepanjangan yang terjadi di Desa Sologudik kulon diahir tahun 2022 atas diberhentikannya perangkat Desanya oleh kades nya menjadi viral di dunia maya, beraneka ragam komentar nitizen atas polemik ini terutama perangkat Desa bernama Sl tidak menerima kan dirinya diberhentikan dari perangkat tanpa ada alasan yang jelas serta prosedural yg benar.


SL melawan dan tidak menerima atas pemecatan dirinya oleh kades , karena proses pemecatan tidak prosedural tanpa ada surat peringatan tertulis atas kesalahannya serta pemecatan dirinya tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari camat Pajarakan atas disetujuinya dirinya dipecat, oleh sebab itu SL meminta bantuan sejumlah LSM untuk menyelesaikan persoalan pemecatan dirinya.


Lantaran keberatan dengan surat pemberhentian dengan nomor: 140/246/426.416.1/XII/2022 oleh Pemerintah Desa Selogudik Kulon Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo tersebut,


Para LSM bergerak cepat meminta klarifikasi atas pemecatan perangkat tersebut kepada Kades Sologudik kulon.


Perdebatan sengit untuk saling mempertahankan pendapatnya tidak terelakkan serta bahkan jalur hukum pun siap dijalankan oleh pihak kades maupun kuasa pendampingan perangkat SL sebagai jalan penyelesaiannya dan didunia Maya semakin seru, pro dan kontra mewarnai pendapat nitizen. 



Berkat tangan dingin ketua paguyuban kades Sologudik serta tekanan dari perangkat SL diperkuat dukungan LSM membuat kades Sologudik kulon luluh dan Menyerah.


Merasa surat pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan tata cara atau regulasi tentang perangkat desa yang telah di atur baik dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri 67 tahun 2017 tentang perubahan Permendagri 83 tahun 2015 Tentang perangkat desa, dan perbup no. 13 tahun 2018, akhirnya Kades sologodik Kulon membatalkan dan mencabut surat pemberhentian SL sebagai perangkat Desa.


 5 Januari 2023 kemarin Berita Acara aktifnya kembali sebagai perangkat Sologudik kulon dibuat dan ditandatangani serta, melibatkan Camat Pajarakan H. Didik Abd Rohim, M. Si, Anggota Polsek Pajarakan, Muspika dan Jajaran, serta pengurus APDESI Kecamatan setempat berjalan sesuai harapan semua pihak dan di saksikan sejumlah insan pers Probolinggo Raya.


Camat Pajarakan,H. Didik Abd Rohim, M. Si Memberikan apresiasi positif terhadap (SN) Kepala Desa Selogudik Kulon atas kebijakan dengan menarik kembali keputusan terhadap (SL) yang sempat di nonaktifkan beberapa bulan kemarin. (ng/)