Aksi demonstrasi memanas tuntut Pemda Pangandaran batalkan pinjaman Rp 350 miliar

Breaking news

Live
Loading...

Aksi demonstrasi memanas tuntut Pemda Pangandaran batalkan pinjaman Rp 350 miliar

Wednesday 29 November 2023

dok. istimewa ( 29/11) Aksi massa menuntut agar pemda tidak membebankan utang tersebut kepada masyarakat. 


Pangandaran - Aksi demonstrasi yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pangandaran di depan kantor DPRD Pangandaran pada Rabu (29/11/2023) siang sempat ricuh. Demo menolak agar pemda membatalkan pinjaman Rp 350 miliar ke bank dibatalkan.


Selain itu, aksi menuntut agar pemda tidak membebankan utang tersebut kepada masyarakat. Massa aksi sempat diterima anggota DPRD Pangandaran di dalam gedung paripurna.


Massa kecewa karena tidak semua anggota DPRD Pangandaran hadir, pantauan detikJabar, massa sempat cekcok dengan Ketua DPRD. Massa pun sempat meneriaki anggota dewan dengan sebutan 'pengemis suara'.


"Ternyata anggota DPRD-nya tidak ada, dari kita statemennya, bupati bilang akan menerangkan kenapa ini defisit, saya gak perlu itu, tapi bagaimana menyelesaikan defisit dalam waktu beberapa bulan, saya tunggu janji bupati," kata perwakilan Masyarakat Peduli Pangandaran, Sodikin kepada detikJabar, Rabu (29/11/2023).


Sementara itu, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan aksi demonstrasi yang terjadi merupakan hak warga negara.


"Setiap warga negara berhak untuk menyampaikan aspirasi, saya juga mendengar, tidak bisa beradu argumen dalam pola seperti ini, nanti akan kita undang perwakilan masyarakat, tokoh presidium dan beberapa pihak pada minggu depan untuk menjelaskan semua ini," kata Jeje.


Jeje mengatakan terkait pinjaman Rp 350 miliar baru pengajuan dan belum ditetapkan, bisa saja diterima ataupun tidak.


"Kalaupun tidak disetujui nanti akan dihitung, mungkin Rp 200 Miliar ataupun Rp 150 Miliar juga cukup. Kan bisa juga tidak disetujui," ucapnya.


Sementara itu, Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin mengatakan portofolio pinjaman ini baru usulan. Soal berapa nilai yang disetujui oleh bank, belum keluar nilainya.


"Saya kira persoalan yang di Pangandaran ini tidak hanya di sini. Sehingga tadi ada beberapa kebijakan pemerintah pusat yang harus turut untuk melakukan langkah-langkah bagaimana pengelolaan keuangan atau dukungan keuangan pemerintah," katanya.


Dia mengatakan, jika pinjaman tidak diberikan maka ada langkah-langkah selanjutnya. "Opsinya melakukan RAPBD ini begitu ditetapkan APBD belum mendapatkan nomor register. Dalam ketentuan RAPB ini terkait dengan APBD itu harus mendapatkan evaluasi dari pemerintah pusat melalui gubernur," ucapnya.


Kalau tidak diberikan nomor register, kata Asep, maka APBD ini tidak bisa diundangkan, jadi keputusan DPRD ini belum final.


"Tetapi menurut ketentuan begitu. Maka nanti akan ada evaluasi-evaluasi yang harus dilakukan. DPRD tidak bisa menyampaikan detailnya, karena bukan pelaksana," kata Asep. (DW/*)