WN China yang ditangkap petugas Imigrasi Jak-Ut nama Adi Susanto di e-KTP -->

Breaking news

Live
Loading...

WN China yang ditangkap petugas Imigrasi Jak-Ut nama Adi Susanto di e-KTP

Thursday 22 February 2024

Dok. Istimewa WN China otak pinjol ilegal, (22/2) WN China tersebut telah tinggal di Indonesia sekitar 11 tahun dengan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) serta izin tinggal yang sah dan masih berlaku.


Jakarta - WN China yang ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berinisial LY yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian China. 


Berdasarkan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), LY merupakan WN China, lahir di Mongol, 28 November 1981, pemegang Paspor Tiongkok berlaku sampai dengan 10 Maret 2020. LY tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Tenaga Kerja Asing berlaku sampai dengan 30 November 2013 dengan sponsor PT Zhongying International Investment.


Qriz Pratama menegaskan bahwa berdasarkan database keimigrasian, LY sudah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal dan paspor yang bersangkutan telah habis masa berlaku. Sehingga, lanjutnya, LY bukan saja over stay namun sudah illegal stay.


LY telah tinggal di Indonesia sekitar 11 tahun dengan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) serta izin tinggal yang sah dan masih berlaku. Dia juga memiliki KTP dengan status kewarganegaraan Indonesia dengan nama Adi Susanto, lahir di Pandeglang, tanggal 28 Agustus 1986.


Selain itu, dia juga punya akta kelahiran dengan nama Adi Susanto, lahir di Pandeglang, tanggal 28 Agustus 1986 putra dari seorang ayah bernama Tarta dan ibu bernama Susiati dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pandeglang.


"Kami akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pandeglang terkait keabsahan Akta Kelahiran dan KTP yang dimiliki Saudara LY," kata Qriz.


Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakut, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengatakan petugas menemukan KTP yang dimiliki LY telah dipergunakan untuk mendirikan perusahaan, membuat NPWP, SIM, dan buku rekening tabungan.


Berdasarkan aturan keimigrasian, LY diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena berada di wilayah Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan visa yang sah dan masih berlaku.


Selanjutnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) dan (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (dw/*)