
Dok. ist (3/4/2026) Tindakan kedua pengacara telah merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan mencederai marwah profesi advokat.
Jakarta - Dua pengacara dalam kasus suap hakim migor, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, dihukum 14 dan 16 tahun penjara, dilansir dari Detikcom (4/3/2026).
Terdakwa kasus suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Ariyanto Bakri mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3).
Dalam persidangan yang digelar sehari penuh, majelis hakim menyatakan Marcella Santoso terbukti bersalah memberikan suap serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Majelis hakim memvonis bersalah advokat Ariyanto Bakri dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari penjara karena menyuap majelis hakim yang menangangi kasus CPO tersebut.
Dalam putusan itu, hakim juga menilai tindakan kedua pengacara telah merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan mencederai marwah profesi advokat yang seharusnya menjunjung tinggi hukum serta keadilan.
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang semula meminta 17 tahun penjara, denda, dan uang pengganti lebih besar. (*)