Pimpinan Ponpes Di NTB Perkosa 2 Santriwati, Kondom Turut Disita -->

Breaking news

Live
Loading...

Pimpinan Ponpes Di NTB Perkosa 2 Santriwati, Kondom Turut Disita

Wednesday, 4 March 2026

Dok. ist (4/3/2026) Pelaku memperkosa dua santriwati sekitar awal Mei 2025 hingga pertengahan Agustus 2025.


Mataram - Muhammad Taufik Firdaus (MTF) kini ditahan buntut kasus pemerkosaan terhadap santriwati pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pimpinan Ponpes itu memperkosa santriwatinya di ruangan khusus di lingkungan ponpes tersebut, dilansir dari Detikcom (4/3/2026).


"Dugaan kekerasan seksual tersebut di kamar khalwat pondok pesantren," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Muhammad Kholid, Selasa (3/3).


Kholid mengatakan korban pemerkosaan itu sebanyak dua santriwati. Taufik disebut memperkosa dua santriwati itu sekitar awal Mei 2025 hingga pertengahan Agustus 2025.


"Dugaan perbuatan tersebut dilakukan berulang hingga empat kali terhadap salah satu korban, serta terdapat korban lainnya dengan peristiwa serupa," imbuhnya.


Taufik melakukan aksi tak terpuji itu dengan memanfaatkan posisi dan otoritasnya sebagai pimpinan Ponpes. Menurut Kholid, modus kejahatan seksual yang digunakan Taufik antara lain memanipulasi keadaan serta memanfaatkan kerentanan korban.


"Sehingga, korban tergerak melakukan perbuatan yang melanggar hukum," ujar Kholid.


Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan pemerkosaan terhadap santriwati tersebut. Termasuk dokumen administrasi pondok pesantren, pakaian korban, potongan bungkus kondom, hingga kunci kamar.


"Ada juga barang-barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut," kata Kholid.


Kini, Taufik dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.


Sebelumnya, pendamping korban, Joko Jumadi, mengungkap pemerkosaan tersebut dilakukan Taufik dengan beragam cara. Mulai dari modus meyucikan rahim korban hingga mengiming-imingi korban dengan ilmu laduni. (*)