Terkait Penangkapan Ketua Dan Wakil Ketua PN Depok Oleh KPK, KY: Periksa Dugaan Pelanggaran Etik -->

Konten promosi mgid tidak terafiliasi dengan media kami.

Breaking news

Live
Loading...

Terkait Penangkapan Ketua Dan Wakil Ketua PN Depok Oleh KPK, KY: Periksa Dugaan Pelanggaran Etik

Saturday, 14 March 2026


Dok. ist (14/3/2026) KY akan mendalami dan menyusun rekomendasi untuk Mahkamah Agung.


Jakarta - Komisi Yudisial memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan selaku Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, yang beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dilansir dari Antara.


"Beberapa hal yang tadi kami tanyakan adalah tentunya menyangkut dengan etik yang dilanggar atau pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok ini," ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Desmihardi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/3).


Pada kesempatan sama, anggota KY Abhan mengatakan lembaganya setelah ini akan mendalami dan menyusun rekomendasi untuk Mahkamah Agung.


Ia menjelaskan rekomendasi tersebut sesuai tugas dan wewenang KY dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.


"Ya intinya bahwa ruang kewenangan kami adalah pada persoalan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Itu yang kami dalami, ya. Persoalan tindak pidana korupsi adalah wilayah KPK," katanya.


Abhan mengatakan bahwa untuk sementara, KY memandang I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan sudah melanggar kode etik dengan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.


Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh KY di gedung lembaga antirasuah menunjukkan sinergi yang positif antarkedua lembaga.


"Tentunya ini menjadi sinergi yang positif antara KPK dan KY karena tentu dalam proses penegakan hukum, baik dugaan tindak pidana korupsi maupun penegakan etik itu adalah dua hal yang beriringan," katanya.


Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.


Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.


KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, yakni seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.


Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).


Selain itu, KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yakni mengenai penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo. (*)