Diduga Meminta Uang Rp 140 Juta Kepada Terdakwa, Oknum Jaksa Di Rembang Di Panggil Kejati -->

Menu Atas

 NEWS PENDIDIKAN  

Recent Posts Label

 ==================================== 

Adsense

Breaking news

Live News
Loading...

Diduga Meminta Uang Rp 140 Juta Kepada Terdakwa, Oknum Jaksa Di Rembang Di Panggil Kejati

Saturday, 11 April 2026

Dok. ist (11/4/2026) Pemeriksaan ini berkaitan dengan penanganan perkara yang melibatkan seorang terdakwa.


Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rembang untuk meminta bantuan pemanggilan seorang jaksa terkait pemeriksaan internal. Surat tersebut beredar di kalangan wartawan.


Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor B-23/M.3.7/H.II.2/04/2026 tertanggal 1 April 2026. Dalam surat tersebut, Kejati Jateng meminta agar seorang Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) di Kejari Rembang inisial DAB dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai terlapor dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin.


Pemeriksaan ini berkaitan dengan penanganan perkara yang melibatkan seorang terdakwa berinisial INKD. Dalam surat itu disebutkan adanya dugaan bahwa jaksa yang bersangkutan meminta uang kepada terdakwa Rp 140 juta dengan menjanjikan tuntutan ringan.


Diminta konfirmasi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah, membenarkan adanya proses klarifikasi tersebut. Ia menyebut, hingga saat ini yang bersangkutan masih sebatas dimintai klarifikasi atas laporan yang masuk dan pihaknya masih akan menelusuri lebih lanjut.


"Iya, sampai saat ini yang bersangkutan masih sebatas dimintai klarifikasi atas adanya laporan tersebut. Aku belum monitor, tak telusuri dulu," ujar Yusni saat dimintai konfirmasi detikJateng, Jumat (10/4).


Yusni juga menegaskan bahwa Kepala Kejari Rembang terus mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran, serta tidak akan mentolerir setiap tindakan yang menyalahi aturan.


"Yang jelas Bapak Kajari selaku pimpinan berkali-kali mengingatkan kepada seluruh jajaran personel Kejari Rembang untuk menjaga integritas dan menghindari hal-hal yang dapat mencoreng nama institusi dan tidak akan mentolerir jika ada personel yang melakukan hal-hal yang menyalahi aturan," ujarnya, dilansir dari Detikcom.


Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah adalah Arfan Triono belum merespons konfirmasi yang dikirim detikJateng melalui pesan singkat. (**)