Kronologi Lengkap Kaburnya Tersangka Kasus Sabu 58 Kg Dari Ruang Penyidik -->

Menu Atas

 NEWS PENDIDIKAN  

Recent Posts Label

 ==================================== 

Adsense

Breaking news

Live News
Loading...

Kronologi Lengkap Kaburnya Tersangka Kasus Sabu 58 Kg Dari Ruang Penyidik

Sunday, 5 April 2026

Dok. ist (5/4/2026) Tersangka kasus narkotika 58 kilogram, Alung Ramadhan, melarikan diri dari ruang penyidik Polda Jambi.


Jakarta - Kaburnya tersangka kasus sabu 58 kilogram berujung dikenakan sanksi demosi terhadap anggota polisi di Jambi. Cukup berat memang kelalaian anggota hingga berujung demosi selama 2 tahun.


Tersangka kasus narkotika 58 kilogram, Alung Ramadhan, melarikan diri dari ruang penyidik Polda Jambi. Parahnya tersangka bisa melarikan diri dengan kedua tangan terikat.


"Kami sampaikan penyidik telah dilakukan sidang profesi Polri, dan diputuskan, dikenakan sanksi etika dengan diwajibkan meminta maaf, disidang kode etik, dan sanksi administrasi didemosi selama dua tahun," jelas Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji Sabtu (4/4).


Erlan mengatakan bahwa kejadian tersebut murni kelalain sehingga tim penyidik yang bertugas saat itu harus diberikan sanksi.


Kronologi Alung Melarikan Diri

Pada Oktober 2025, Agit Putra Ramadhan, Juniardo serta Alung Ramadhan ditangkap polisi terkait dengan temuan narkotika jenis sabu 58 kilogram. 


Agit dan Juniardo lebih dahalu diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi.


Namun, malam hari sekitar pukul 19.20 WIB saat giliran Alung Ramadhan akan diperiksa dia mengambil kesempatan saat tim penyidik lengah.


Dari keterangan polisi, Alung saat itu sedang berada di ruang penyidik Polda Jambi di lantai 2.


Saat itu, dia mengambil kesempatan saat ditinggal seorang diri. Dari lantai dua, dia kabur lewat jendela dan lari ke gedung belakang Polda Jambi.


"Lari dari lantai dua dari jendela. Dari dinding turun ke bawah ke bangunan belum jadi di belakang dekat masjid," kata Erlan, dilansir dari Tribunnews.


Diektahui Alung melarikan diri dengan posisi tangan terikat menggunakan kabel ties.


Hingga saat ini, keberadaan Alung Ramadhan masih dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian. 


Sementara dua tersangka lain tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. 


Kasus ini terungkap pada Oktober 2025. Saat itu polisi mengamankan tiga orang tersangka yakni Agit Putra Ramadhan, Juniardo serta Alung Ramadhan. 


Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti, sabu yang diamankan memiliki berat bersih 58.212,65 gram dan hasil uji laboratorium forensik menyatakan barang tersebut positif mengandung metamfetamin.


Polres Banjarbaru melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan sejumlah kasus.


Tidak tanggung-tanggung, narkoba jenis sabu yang dimusnahkan banyaknya mencapai 2.357 gram atau 2,3 kilogram.


Pemusnahan dilakukan dengan cara memblender kristal sabu dengan larutan deterjen. Setelah sabu tercampur, cairan tersebut kemudian dibuang ke saluran toilet.


Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengatakan pemusnahan barbuk sabu merupakan hasil pengungkapan kasus selama bulan Februari dan Maret 2026.


Salah satu kasus dengan tersangka seorang pria berinisial ZN pekerja serabutan di Banjaramasin diamankan di depan Gang Rahmat Jalan Yani KM 25, Landasan Ulin Timur, Landasan Ulin, Banjarbaru, pada Pada hari Senin (9/3/2026) sore.


Pada saat diamankan, petugas mendapati di dalam jok motor yang bersangkutan terdapat 2 bungkus plastik bertuliskan VERY DELICIOUS yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.220 gram dan berat bersih 2.180 gram.


Dari pengakuaanya, residevis ini mengaku bahwa sabu tersebut merupakan pesanana dariseseorang berinisal RM di daerah Muarateweh, Kalimantan Tengah. 


Aksinya bukan hanya sekali, ternyata ZN sudah kali ketiga ditugaskan mengantarkan sabu dengan upah Rp5 juta. 


“Tersangja ZN beserta barang bukti sepeda motor dan Narkotika jenis sabu dibawa ke Mako Banjarbaru untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.


Atas perbuatannya, tersangka ZN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


 Selain kasus tersebut, ada 6 kasus lainnya dengan total tersangka sebanyak 8 orang dan barang bukti diatas 5 gram sabu.


“Sehingga total barang bukti yang akan kita musnahkan hari ini adalah sebanyak 2.357 gram,” pungkas Kapolres. (**)