Proses Hukum Mahasiswi Korban Pelecehan Malah Jadi Tersangka, Berikut Penjelasan Polisi -->

Menu Atas

 NEWS PENDIDIKAN  

Recent Posts Label

 ==================================== 

Adsense

Breaking news

Live News
Loading...

Proses Hukum Mahasiswi Korban Pelecehan Malah Jadi Tersangka, Berikut Penjelasan Polisi

Monday, 6 April 2026

Dok. ist (6/4/2026) Aliansi pemuda dan masyarakat Pagar Alam menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pos Pagar Alam.


Jakarta  - Proses hukum terhadap korban pelecehaan seksual di Polres Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel) menuai polemik.


Seorang mahasiswi inisial RA (24) yang menjadi korban pelecehan, kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan akses ilegal. 


Saat ini, RA sudah ditahan penyidik Polres Pagar Alam.

Penetapan tersangka terhadap RA terjadi tak lama setelah Kepala Kantor Pos Pagar Alam berinisial UB (35) jadi tersangka atas perkara pelecehan seksual.


Adapun RA menjadi korban pelecehan ketika magang di Kantor Pos Pagar Alam.

Sikap penyidik Polres Pagar Alam menuai protes dari kalangan pemuda dan mahasiswa.


Aliansi pemuda dan masyarakat Pagar Alam menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pos Pagar Alam pada Minggu (5/4).


Mereka menempelkan beberapa spanduk kekecewaan atas sikap polisi menjadikan RA sebagai tersangka.


Koordinator aksi, Hansen Pebriansyah, mengatakan, aksi penyegelan kantor pos yang mereka gelar merupakan bentuk protes dan tuntutan kepada pihak berwenang terkait dugaan kasus pelecehan di Kantor Pos.


"Kami sengaja menggelar aksi ini untuk membetahu masyarakat atas kasus pelecehan ini. Pasalnya saat ini korban pelecehan di tetapkan tersangka dengan tuduhan pencurian data dan UU ITE," ujarnya, dilansir dari Tribunnews.com.


Penjelasan Kapolres Pagar Alam

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada membenarkan bahwa RA saat ini jadi tersangka.


Januar menjelaskan, RA diduga sudah mengakses komputer atau handphone milik UB tanpa izin.


Saat itu, UB meninggalkan handphone miliknya di meja pelayanan. 

RA kemudian diduga mengakses handphone tersebut tanpa izin dengan mengetahui kata sandi dari rekan UB.


Selanjutnya, RA membuka galeri handphone dan mendokumentasikan isi folder yang memuat foto pribadi milik UB dan mengirimkannya kepada pihak lain.


Pada tanggal 11 Maret 2026, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan tersangka ditetapkan. 


Selanjutnya pada 25 Maret 2026 pukul 11.15 WIB tersangka diamankan dan dilakukan penahanan pada pukul 14.00 WIB di Rutan Polres Pagar Alam.


“Terhadap tersangka (RA) dilakukan penahanan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan serta berkoordinasi dengan JPU untuk kelengkapan berkas perkara,” kata Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto lewat siaran pers, dikutip dari Sripoku.com, Minggu (5/4).


Sementara Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pagar Alam, Arento Septiar, menilai korban seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta jaminan rasa aman.


"Sebagai bagian dari elemen mahasiswa Kota Pagar Alam, kami memandang persoalan ini bukan hanya sebatas perkara hukum biasa, tetapi juga menyangkut soal keberpihakan negara dan institusi terhadap korban kekerasan seksual," ujar Arento, Minggu (5/4).


Dikatakannya, seorang korban yang diduga mengalami pelecehan justru harus menghadapi ancaman hukum tambahan.


Maka hal ini patut dipertanyakan bukan hanya substansi kasusnya, tetapi juga arah penanganannya.


"Apakah sistem hukum kita sungguh hadir untuk melindungi korban, atau justru tanpa sadar ikut menciptakan rasa takut bagi korban lain yang ingin bersuara?" katanya.


Jika kondisi seperti ini dibiarkan, maka akan semakin banyak korban yang memilih diam. 


Dan ketika korban memilih diam, maka kekerasan seksual akan terus mendapatkan ruang untuk tumbuh dalam sunyi.


"Sebagai mahasiswa, kami tidak sedang mencampuri proses hukum, tetapi kami menjalankan fungsi moral dan sosial untuk mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap korban. Hukum tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam suara korban. Sebaliknya, hukum harus menjadi sarana untuk memastikan keadilan, pemulihan, dan perlindungan yang nyata," tegasnya.


Kronologi

RA yang magang di Kantor Pos Pagar Alam diminta membuka kantor untuk persiapan pembagian bantuan.


Kemudian korban diarahkan oleh UB untuk masuk ke salah satu ruangan tempat penyimpanan brankas uang. 


Di ruangan itu UB membekap mulut korban dan memaksa mencoba melepas pakaian dalam korban hingga melakukan tindakan asusila secara fisik. 


Namun korban berhasil melawan dengan berteriak hingga aksi tersebut terhenti.

RA kemudian membuat laporan ke POlres pagar Alam pada 8 Desember 2025 lalu.


Dalam prosesnya, UB ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pagar Alam, pada Jumat (7/2/2026).


Meski begitu, UB membuat laporan balik terhadap RA atas tuduhan pelanggaran UU ITE.


Laporan itu juga dilayangkan ke Polres Pagar Alam.

Pada Rabu (25/3/2026), RA ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Pagar Alam. (**)