Viral Bayar Pajak Nembak KTP Asli Rp 700 Ribu, KDM Ambil Tindakan? -->

Menu Atas

 NEWS PENDIDIKAN  

Recent Posts Label

 ==================================== 

Adsense

Breaking news

Live News
Loading...

Viral Bayar Pajak Nembak KTP Asli Rp 700 Ribu, KDM Ambil Tindakan?

Saturday, 4 April 2026

Dok. ist (4/4/2026) Seorang warga mengeluhkan pembayaran pajak dipersulit. Dalam potongan video yang diunggah akun Instagram milik Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.


Bandung - Seorang warga mengeluhkan sulitnya pengurusan pajak kendaraan di Jawa Barat. Warga itu diminta bayar Rp 700 ribu untuk nembak KTP pemilik asli.


Viral di media sosial seorang warga mengeluhkan pembayaran pajak dipersulit. Dalam potongan video yang diunggah akun Instagram milik Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, terlihat warga itu mengeluhkan pembayaran pajak kendaraan lantaran diharuskan membayar Rp 700 ribu untuk KTP asli, dilansir dari Detikcom.


"Kudu mayar Rp 700 ribu ceunah Pak Dedi, kumaha Pak Dedi, bayar pajak wae ge dipersulit," begitu narasi yang terdengar dalam video.


Selanjutnya ada juga tulisan 'nembak KTP 700 rb....padahal 200 we atuh mang' saat petugas tengah menjelaskan prosedur pembayaran pajak kendaraan tersebut.


Petugas kemudian menjelaskan bahwa warga itu harus membayar Rp 700 ribu lantaran data kepemilikan kendaraan bukan atas nama dirinya. Petugas meminta KTP asli pemilik kendaraan sesuai dengan yang terdaftar untuk proses perpanjangan STNK 5 tahunan.


Petugas kepolisian juga menjelaskan hal serupa. Perpanjangan STNK itu mahal karena ada biaya Rp 700 ribu untuk 'nembak' KTP pemilik kendaraan asli.


Dedi Mulyadi kemudian menanggapi video tersebut. Dia berterima kasih kepada warga yang telah melaporkan pungutan tambahan itu sehingga harus bayar pajak kendaraan jadi lebih mahal.


"Segera kami tindaklanjuti pengaduan tersebut untuk dilakukan langkah-langkah penanganan yang cepat dan tepat. Membayar pajak tidak boleh dipersulit, tidak boleh ada tambahan-tambahan yang memperberat karena tugas pemerintah adalah memudahkan orang membayar pajak dan membelanjakan pajak untuk kepentingan pembangunan jalan khusus untuk kendaraan bermotor," jelas Dedi.


Untuk diketahui, perpanjangan STNK memang membutuhkan KTP asli. Tanpa KTP asli seharusnya, proses perpanjangan itu tak bisa berlanjut. Kalau mau tanpa KTP asli, satu-satunya cara adalah dengan balik nama bukan justru nembak KTP dengan tarif Rp 700 ribu. (**)