Ini Loh Tampang Ketiga Terdakwa Kasus Korupsi Klaim Fiktif JKK BPJS, Kerugian Negara Capai Rp 24,5 M -->

Menu Atas

 NEWS PENDIDIKAN  

Recent Posts Label

 ==================================== 

Adsense

Breaking news

Live News
Loading...

Ini Loh Tampang Ketiga Terdakwa Kasus Korupsi Klaim Fiktif JKK BPJS, Kerugian Negara Capai Rp 24,5 M

Thursday, 9 July 2026

Dok. ist (9/7/2026) Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (9/7/2026). Tiga terdakwa tersebut ialah mantan karyawan HRD perusahaan swasta dan Direktur PT Empat Enam Sejahtera, Renu Arinta Shani; mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani; dan mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan, Sayoko Adi Nugroho.


Jakarta - Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta tahun 2014-2024 didakwa merugikan keuangan negara Rp 24,5 miliar. Jaksa mengatakan para terdakwa membuat mark-up dengan mengubah harga pada kuitansi rumah sakit, dilansir dari Detikcom.


Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (9/7/2026). Tiga terdakwa tersebut ialah mantan karyawan HRD perusahaan swasta dan Direktur PT Empat Enam Sejahtera, Renu Arinta Shani; mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani; dan mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan, Sayoko Adi Nugroho.


Jaksa mengatakan Renu awalnya mengurus pengajuan klaim JKK pada 2014 namun ditolak dengan alasan berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan dokumen kejadian kecelakaan tersebut terjadi di luar jam kerja. Jaksa mengatakan Renu lalu menanyakan solusi kepada Sri agar klaim JKK peserta BP Jamsostek tersebut dapat dibayarkan.


Jaksa mengatakan Sri lalu meminta Renu mengubah dokumen absensi dari peserta yang mengajukan klaim seolah-olah saat kejadian kecelakaan peserta yang mengajukan klaim masuk kerja. Jaksa mengatakan nilai klaim JKK yang dimintakan pembayaran juga dilakukan mark-up atas dasar kesepakatan antara Sri dan Renu.


"Dengan cara mengubah angka nominal yang ada dalam kwitansi rumah sakit yang diajukan," ujar jaksa.


Jaksa menyebut atas kelebihan nilai pembayaran klaim yang dibayarkan kepada peserta, Renu memintanya melakukan transfer kelebihan dana dari rekening peserta yang mengajukan klaim JKK ke rekening pribadinya. Jaksa mengatakan dana yang masuk tersebut dibagi dua antara Sri dan Renu.


Jaksa mengatakan Renu menanyakan ke Sri apakah pengajuan JKK bisa direkayasa menggunakan nama peserta yang tidak pernah mengalami kecelakaan kerja. Jaksa mengatakan Sri meminta Renu mencobanya.


"Kemudian Terdakwa Renu menanyakan kepada saksi Sri Listiani apakah bisa mengajukan klaim JKK menggunakan nama orang lain yang tidak pernah mengalami kecelakaan kerja, dan dijawab oleh saksi Sri Listiani 'dicoba saja'. Bahwa saksi Sri Listiani kemudian bersepakat dengan terdakwa Renu untuk mengajukan klaim JKK yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," ujar jaksa.


Jaksa mengatakan Renu meminta Sri meminjamkan dokumen pengajuan klaim JKK asli yang telah berhasil dibayarkan secara reimburse untuk dijadikan contoh atau panduan melakukan rekayasa dokumen klaim fiktif. Jaksa mengatakan Sri menyerahkan dokumen tersebut ke Renu.


"Sehingga memudahkan terdakwa Renu dalam melakukan rekayasa dokumen pengajuan klaim JKK," ujar jaksa.


Jaksa mengatakan Renu telah menyusun dokumen klaim JKK yang direkayasa dengan cara meminjam dokumen berupa KTP, kartu kepesertaan BP Jamsostek, buku rekening karyawan perusahaan seperti karyawan PT Mitra Adi Perkasa, karyawan International Sport Club of Indonesia, karyawan Yayasan Pondok Indah Don Bosco, karyawan PT Bumi Mas Mega Prima, karyawan 46 Sejahtera, karyawan PT Anugrah Usaha Unggul, dan karyawan Katunindo Duo Kreasindo. Perbuatan ini dilakukan Renu sejak tahun 2014-2024.


"Maupun dengan cara meminta tukang dari percetakan untuk memalsukan kelengkapan dokumen-dokumen dimaksud, serta memalsukan dokumen lain seperti kwitansi rumah sakit dengan nilai pembayaran yang telah di-mark-up sesuai keinginan Terdakwa Renu Arinta Shani, laporan polisi, dan dokumen-dokumen perusahaan berupa permohonan pengajuan klaim dengan permintaan agar pembayaran atas pengajuan klaim langsung ditransfer ke rekening peserta, dan absensi kerja dari perusahaan," tutur jaksa.


Jaksa mengatakan dokumen yang telah direkayasa itu kemudian diberikan Renu ke Sri untuk diproses dengan cara seolah-olah telah melakukan proses verifikasi secara objektif dan benar. Jaksa mengatakan Sri menyatakan dokumen itu lengkap meskipun sejak awal mengetahui bahwa datanya telah direkayasa.


Jaksa mengatakan Renu langsung menghubungi para peserta setelah uang pembayaran klaim JKK fiktif itu dibayarkan. Jaksa mengatakan Renu meminta uang itu ditransfer ke rekening pribadinya sebesar 75% dari total nilai klaim JKK yang dibayarkan.


"Kemudian ditransfer ke rekening saksi Sri Listiani sebesar 25% dari klaim JKK yang dibayarkan," kata jaksa.


Jaksa mengatakan Sri dipindah sebagai verifikator JKK di BP Jamsostek kantor cabang Cilandak pada 2014. Sri lalu mengenalkan Renu ke penggantinya di BP Jamsostek kantor wilayah DKI Jakarta yakni Sayoko.


"Bahwa sekitar tahun 2015, terdakwa Renu Arintani dipanggil oleh saksi Sayoko yang menanyakan mengenai adanya penyimpangan dalam pengajuan klaim JKK yang dibawa terdakwa Renu, khususnya terkait besaran nilai klaim dalam dokumen kwitansi pembayaran rumah sakit yang tidak wajar dibandingkan dengan lamanya peserta dirawat," ucap jaksa.


Atas panggilan tersebut, jaksa mengatakan Renu bilang ke Sayoko bahwa penggunaan dokumen kwitansi pembayaran kepada rumah sakit yang tidak wajar dalam pengajuan klaim JKK sudah biasa dilakukan dengan Sri. Mendengar penjelasan tersebut, Sayoko tetap memproses pengajuan klaim JKK fiktif yang dibawa oleh Renu.


"Sayoko selaku petugas verifikasi klaim JKK tetap menyatakan hasil penelitian verifikasi dokumen klaim JKK telah lengkap dan memenuhi syarat dengan menghitung jumlah klaim JKK yang ada dalam kwitansi pembayaran rumah sakit tersebut seolah-olah sudah benar sesuai dengan kenyataan, meskipun saksi Sayoko telah mengetahui ketidakbenarannya," ujar jaksa.


Jaksa mengatakan Sri menerima bagian 25% dari Renu di setiap pencairan JKK fiktif yang telah dibayarkan, sementara Sayoko menerima bagian 25-40%. Jaksa mengatakan selama tahun 2014-2024 terdapat 391 pengajuan klaim JKK fiktif yang telah direkayasa Renu dan diproses pembayarannya oleh Sri dan Sayoko sehingga merugikan keuangan negara Rp 24,5 miliar.


"Jumlah total pencairan sebesar kurang lebih Rp 24.548.667.498 (24,5 miliar)," ujar jaksa. (**)