
Dok. had (23/7/2026) Bukan karena prestasinya, melainkan karena carut-marutnya tata kelola administrasi, dugaan pelanggaran prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Lumajang - Proyek raksasa Volcanic Disaster Risk Reduction Sector Loan Project – Package S4 di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, kini berada dalam sorotan tajam publik. Bukan karena prestasinya, melainkan karena carut-marutnya tata kelola administrasi, dugaan pelanggaran prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga sikap arogan oknum lapangan yang anti terhadap transparansi pers (23/7/2026).
Rangkaian kejanggalan ini terungkap saat sejumlah awak media mendatangi lokasi proyek senilai Rp 161.803.682.834,96 yang didanai oleh anggaran pinjaman internasional (PHLN JICA Loan IP-590) tersebut. Aksi oper sana-sini dan kebohongan Publik awalnya, jurnalis dilarang keras memasuki area pengerjaan tambang oleh petugas keamanan dengan dalih tidak adanya stok Alat Pelindung Diri (APD) siap pakai untuk tamu eksternal.
Padahal, merujuk pada Permenaker Nomor 8 Tahun 2010, kontraktor utama wajib menyediakan APD secara gratis bagi setiap orang yang memasuki kawasan kerja guna menjamin keselamatan.Menanggapi protes wartawan, seorang pria bernama Nur yang mengaku sebagai Humas dari pihak KSO PT Brantas Abipraya (Persero) – PT Artajaya Mahakarya Samudra, mengarahkan awak media untuk mendatangi kantor perwakilan proyek yang berjarak sekitar 3 hingga 4 kilometer dari lokasi tambang.
Kepada wartawan, Dia berjanji akan menyerahkan APD di kantor tersebut serta mempertemukan awak media secara langsung dengan Project Manager (PM) guna mengkonfirmasi kejelasan perizinan material proyek yang sempat dipertanyakan oleh LSM Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS).
Namun, janji manis itu terbukti sebagai kebohongan belaka untuk mengulur waktu setibanya di kantor perwakilan, sosok PM yang dijanjikan justru menghilang dan tidak berada di tempat. Dugaan skandal Administrasi: Buku Direksi "Siluman" Baru Dibuat DadakanTidak hanya dibohongi soal keberadaan PM, awak media justru membongkar skandal administratif berat di dalam kantor proyek.
Dokumen Buku Direksi—yang merupakan catatan otentik harian wajib milik negara untuk mendokumentasikan instruksi pengawas dan aktivitas proyek sejak hari pertama—ternyata sama sekali tidak ada. Dokumen vital tersebut baru sibuk dibuat dan diisi lembarannya secara mendadak di hadapan jurnalis, tepat setelah awak media mempertanyakan legalitas dan keberadaan buku tersebut.
Tindakan mematangkan dokumen secara instan ini memicu dugaan kuat adanya manipulasi pelaporan kerja administratif dalam proyek strategis nasional ini. Bukannya Minta Maaf, Humas justru menantang hukum puncak dari kejanggalan ini terjadi saat awak media mengkonfirmasi rangkaian temuan berupa ketiadaan APD, hilangnya PM, hingga rekayasa dadakan Buku Direksi tersebut kepada Nur. Alih-alih memberikan klarifikasi teknis yang profesional, oknum Humas PT Brantas Abipraya ini justru menunjukkan sikap arogan dan menantang pers.
"Silakan tulis dan laporkan saya!" cetus Dia dengan nada menantang di hadapan para pemburu berita. Pernyataan frontal tersebut dinilai melanggar etika komunikasi publik BUMN dan dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
Sesuai Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, siapa saja yang sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dalam mencari dan memperoleh informasi dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta.Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi terus berupaya mengirimkan berkas laporan resmi dan konfirmasi ke manajemen pusat PT Brantas Abipraya di Jakarta serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas selaku pemilik proyek, agar segera mengevaluasi total kinerja tim lapangan yang dinilai mencederai asas transparansi keuangan negara. (Had)