Pemakai Dan Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Satreskoba Polres Pacitan -->

Breaking news

Live
Loading...

Pemakai Dan Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Satreskoba Polres Pacitan

Tuesday 27 February 2018


Pacitan (MI)-  Jajaran Polres Pacitan sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan Narkoba di wilayah hukumnya. Alhasil anggota Satreskoba Polres berhasil menangkap dua remaja pemakai  pil koplo dan Sabu-sabu di dua tempat yang berbeda.

APL (19) seorang Wanita yang di ketahui merupakan warga Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan, Tertangkap di kamar hotel saat sedang mengunakan sabu-sabu bersama teman prianya bernama Joko yang sekarang masih DPO.

Sementara SW (22) pria pengamen jalanan warga Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun, Ditangkap petugas disalah satu angkringan jalan A.Yani Pacitan, Tersangka merupakan pengedar pil double L.

Kapolres Pacitan AKBP Setyo Koes Heriyatno, menjelaskan, Bahwa anggota Satuan resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, kalau ada salah satu tamu hotel wilayah pantai Teleng Ria mengunakan Sabu-sabu. Dari informasi tersebut kemudian Jajaran Satresnarkoba langsung menuju salah satu kamar hotel nomor 4, Polisi langsung mengeledah isi kamar serta dilakukan cek urine terhadap tersangka APL," jelas Kapolres, Selasa (27/2).

Dari hasil cek urine yang di lakukan bahwa tersangka APL (19) dinyatakan positif mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan APL tidak sendirian saat mengunakan barang haram tersebut, Dia bersama teman prianya bernama Joko yang saat ini masih DPO.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu-sabu sisa pemakaian seberat 0,20 gram sisa pemakaian, 1 buah pipet ( pipa kaca).

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, Untuk tersangka SW(22) tertangkap saat sedang asyik ngopi di salah satu angkringan di jalan A .Yani, Saat anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli Narkoba jenis Pil Double L, Saat tersangka mengeluarkan plastik Klip berisi Pil Double L lantas anggota meringkus tersangka.

"Tanpa perlawanan tersangka lalu di ringkus dan digelandang ke Polres Pacitan berikut barang bukti 1 plastik klip berisi pil Double L sebanyak 284 butir dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu serta 1 bungkus rokok," terang Kapolres.

Untuk tersangka SW dikenakan pasal 196 atau pasal 197 UU no.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda palung banyak Rp 15 juta.

Baca Juga : Wiwik Kades Saban Jadi Pedangdut Beken

Sementara tersangka  APL di jerat dengan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(tyo)