Menyikapi Surat Perintah Pengosongan Rusunnawa Purwakarta -->

Breaking news

Live
Loading...

Menyikapi Surat Perintah Pengosongan Rusunnawa Purwakarta

Saturday 1 September 2018

Purwakarta, (MI)- Menyikapi beredarnya surat perintah pengosongan salah satu unit Rusunnawa di kabupaten Purwakarta dengan nomor surat : 71/VIII/RSNW/2018 yang ditandatangani Kepala UPTD Rusunnawa kabupaten Purwakarta Ade Wahid SE. Yang di posting akun facebook Asep Budi Kusnadinata mengenai status rusunnawa tersebut Dede Mulyadi dari ormas LAKI memberikan komentarnya, (1/09).

Apabila status yang disampaikan akun facebook Asep Budi Kusnadinata benar, terkait Rusunnawa tersebut yang belum diserahterimakan dari Kementerian PUPR  ke Pemda Purwakarta ini akan menjadi pertanyaan masyarakat Purwakarta.

"Menurut pandangan saya jika informasi yang disampaikan akun Asep Budi Kusnadinata dalam statusnya di facebook itu benar, ini sungguh sangat menghawatirkan. Kenapa dibilang menghawatirkan karena potensi ilegal bagi para pengurusnya sangat besar" ungkapnya.

Baca juga : Akhirnya Tersangka Penganiayaan Istri Wartawan Bosek Rabu Disidangkan

"Maka akan timbul pertanyaan dari masyarakat yang nantinya akan kami sampaikan ke Dinas UPTD kabupaten Purwakarta atas dasar apa Pemda Purwakarta membentuk UPTD Rusunnawa tersebut. Dan pendapatan yang dihasilkan atas  pengelolaan rusunnawa  tersebut oleh siapa dan dikemanakan?" imbuh Dede.