Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangsel, AKP A Alexander Yurikho mengatakan, ada sebelas (11) unit telephone genggam yang berhasil di amankan dari tangan pelaku RA (19) dan MA (22) saat konser Iwan Fals masih berlangsung.
"Ada sebelas buah handphone berbagai merk yang di amankan dari para pelaku," Kata Alexander
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Tangsel mengatakan, ada lima (5) korban yang telah mengakui bahwa telephone genggam tersebut adalah miliknya yang telah di curi oleh para pelaku.
Baca juga : TMMD Reguler Batang Genjot Mereboisasi Tebing Rawan Longsor
"Untuk pelaku dan barang bukti didata selanjutnya dibawa ke Polres Tangerang Selatan. Dan untuk para korban yang datang melapor, di arahkan untuk membuat laporan dan mengambil handphone mereka ke Polres Tangerang Selatan." Kata Alexander
Para pelaku akan di jerat pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. [Tb]