Majalengka (MI) - Polres Majalengka berhasil ungkap tiga kasus pembobolan ruko yang di lakukan oleh kawanan pencuri warga ibu kota Jakarta dan dua kasus pencurian kendaraan bermotor dengan TKP yang berbeda.
Dalam penanganan kasus ini berhasil diringkus 6 Pelaku Curat dan Curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat, rata-rata modus operasi yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu dengan cara memantau keteledoran pemilik kendaraan yang sehingga mudah di garap oleh para pelaku.
Atas pengungkapan kedua kasus tersebut polisi berhasil amankan barang bukti 3 (Tiga) unit kendaraan roda dua dan 1 (Satu) unit kendaraan roda empat. Atas kejadian tersebut ke 6 Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.