Bareskrim Polri tangkap Manager Development Platform Binomo Brian Edgar Nababan

Widget notif

Breaking news

Live
Loading...

Bareskrim Polri tangkap Manager Development Platform Binomo Brian Edgar Nababan

Sunday, 3 April 2022

dok. istimewa/ Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, (3/4/2022).


Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap Manager Development Platform Binomo bernama Brian Edgar Nababan.


"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, melalui keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).


Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, ujar Whisnu, Brian diketahui pernah kuliah di Rusia pada 2014 dan Oktober 2018.


Kemudian, Brian mendaftar di perusahan Rusia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo.


"Tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," papar Whisnu.


Menurut Whisnu, sejak Februari 2019 Brian mendapatkan jabatan sebagai Manager Development aplikasi Binomo.


Tugas Brian, yakni menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.


"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," papar Whisnu.


Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan terhadap Brian untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 1 April 2022.


Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan barang berupa 1 buah Laptop dari Brian.


Menurut Whisnu, Manager Development Platform Binomo itu juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokes) Polri sebelum ditahan.


Atas perbuatannya, Brian disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.


Dalam kasus ini, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU terkait aplikasi Binomo.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022. Atas perbuatannya Indra terancam kurungan 20 tahun penjara.


Penyidik terus melacak aset Indra Kenz dalam perkara itu. Sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya mobil Tesla, mobil Ferrari, serta tiga rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara. (dw/*)