Polisi bongkar praktik curang pengelola SPBU ini ternyata,.. -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi bongkar praktik curang pengelola SPBU ini ternyata,..

Wednesday 22 June 2022

dok. istimewa/Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni BP (68) selaku manager SPBU dan FT (61) selaku pemilik SPBU, (22/6).


Serang - Polisi membongkar praktik curang pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Banten.


Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni BP (68) selaku manager SPBU dan FT (61) selaku pemilik SPBU.


Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, terbongkarnya kecurangan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) setelah adanya keluhan dari masyarakat.


"Kami melakukan penyidikan mendalam sehingga kita temukan modus operandi baru tentang penyalahgunaan penjualan BBM kepada masyarakat," kata Condro kepada wartawan di Serang. Rabu (22/6/2022).


Dijelaskan Condro, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara  mengurangi takaran semua jenis BBM menggunakan remote control yang dipegang oleh pengawas SPBU.


Pengelola, lanjut Condro, memodifikasi seluruh mesin dispenser di SPBU  nomor 34 - 42117 itu dengan menambah komponen elektrik serta saklar otomatis.


"Sehingga literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih," ujar Condro.


Condro mengungkapkan, praktik curang sudah dilakukan sejak 2016 sampai dengan Juni 2022 dengan jumlah keuntungan Rp 7 miliar.


"Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangkan takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp 4 juta sampai Rp 6 juta per hari," ungkap Condro.


Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit remote control, empat alat relay, dokumen-dokumen laporan, empat unit ponsel, satu atm dan buku tabungan.


Kedua pelaku tidak dilakukan penahanan karena faktor usia dan kesehatan.


Namun, keduanya akan dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf c jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP. (dw/*)