Diduga Pekerjaan Rehap Aula Kecamatan Tekung Asal Jadi, Patut Diperiksa!? -->

Breaking news

Live
Loading...

Diduga Pekerjaan Rehap Aula Kecamatan Tekung Asal Jadi, Patut Diperiksa!?

KAPERWIL MEDIA INVESTIGASI JATIM
Wednesday 28 December 2022


Lumajang -  Berawal dari Pengaduan masyarakat terkait rehabilitasi Aula lantai dua Kantor Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang Jawa Timur, maka pada tanggal.26/12)22 beberapa awak media yang tergabung dalam Forji (Forum Jurnalis Independen) melakukan klarifikasi ke kecamatan Tekung, ditemui langsung oleh camat saat di Konfirmasi menjelaskan bahwa tahun 2022 ini mendapat bantuan pembangunan  rehap dari Pemkab. Aula tersebut kondisinya mengalami kerusakan total dibagian atas hingga apabila musim hujan, air hujan tersebut menggenangi sampai kelantai satu. 


 " Masih menurut Camat Tekung 

 kalau di PAK Tahun 2022 mendapat bantuan  rehap aula sebesar Rp. 126000.000,--setelah dipotong pajak menjadi Rp.106000.000, -

pekerjaan rehap aula dikerjakan oleh pihak ketiga yaitu CV Pranaja . 

Camat Tekung Sarjito Wibowo Selaku KPA juga PPK dipekerjakan tersebut mengupayakan cukup dan pembangunannya bisa selesai tepat waktu . 

"Jadi konstruksi atap, seperti blandar , kuda kuda, usuk dan reng sudah hancur, jadi kita ganti dengan besi semua kecuali gentingnya," jelas Camat Tekung ke beberapa awak media,Senin (26/12/ di Kantor Kecamatan Tekung.


Mengenai kayu yang tidak dipakai Sarjito Wibowo tidak bisa menunjukan dimana  kayu kayu tersebut di kumpulkan akan tetapi sanggup mengirimkan foto kayu yang rusak tersebut via WhatsApp akan tetapi sampai berita ini nyampe ke meja redaksi foto tersebut tidak kunjung di kirim.!!?

   "Ditempat yang sama Muhtadi Direktur CV Pranaja membenarkan bahwa pekerjaan aula di kantor Kecamatan Tekung dirinya yang mengerjakan. 


Awalnya pekerjaan sesuai RAB tambal sulam, tapi saat dibongkar bagian kontruksi atas aula tersebut rusak total. 

"Ketika dibongkar ternyata kayu kayunya seperti blandar, kuda kuda, usuk dan reng hancur semuanya dan saya ganti besi," ungkapnya. 


Para awak media menanyakan kayu bongkarannya ditaruh dimana..? 


Muhtadi mengatakan kalau kayu kayu tersebut sudah Hancur tidak bisa dipakai lagi dan dibawah para pekerja. 



Dari Investigasi beberapa awak media proyek rehap aula di kantor Kecamatan Tekung diduga melanggar Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) dan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.


Terkait proyek rehap aula di kantor Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, Ketua 2 DPC Prajanusa Kabupaten Lumajang Cucuk Hermawan,S.H menyikapi  hal tersebut diduga melanggar UU keterbukaan Informasi publik. 

"Papan nama proyek bertujuan agar pelaksanaan kegiatan proyek berjalan secara transparan dan bisa diawasi oleh masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial,"ujarnya.


Menurut Cucuk bahwa pekerjaan proyek yang menggunakan anggaran Negara yang tidak pasang papan nama proyek adalah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP dan PERPRES Nomor 70 Tahun 2012.

" Pekerjaan rehap aula di kantor Kecamatan Tekung diduga menyalahi aturan dan tidak transparan,"pungkas Cucuk. (Am/tim)