Terkait penangkapan Kombes Yulius akibat nyabu, Ahmad Sahroni katakan ini,.. -->

Breaking news

Live
Loading...

Terkait penangkapan Kombes Yulius akibat nyabu, Ahmad Sahroni katakan ini,..

Monday 9 January 2023

dok. istimewa (9/1) Agenda bersih-bersih ini sangat baik namun belum usai. Kami di Komisi III berharap agar tindakan Polda Metro ini bisa menjadi contoh bagi Polda-Polda lain di daerah.


Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap anggota Baharkam Polri Kombes Yulius Bambang Karyanto atau Kombes YBK saat menggunakan sabu dengan seorang wanita di hotel daerah Jakarta Utara (Jakut). Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung Polri untuk melakukan bersih-bersih oknum yang bermasalah.


"Apresiasi kepada Kapolda Metro beserta seluruh jajaran yang sudah terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam agenda bersih-bersih di tubuh Polri. Lagi-lagi ini menunjukkan komitmen besar Polri untuk memberantas seluruh oknum yang tidak profesional dan semena-mena. Polda Metro Jaya top!" ujar Sahroni dalam keterangannya Sabtu (7/1/2023).


Sahroni mengatakan agenda bersih-bersih ini sudah sangat baik, namun masih jauh dari kata usai. Dirinya meminta seluruh Polda mengikuti instruksi Kapolri untuk tidak segan menindak oknum anggota yang lakukan pelanggaran.


"Agenda bersih-bersih ini sangat baik namun belum usai. Kami di Komisi III berharap agar tindakan Polda Metro ini bisa menjadi contoh bagi Polda-Polda lain di daerah. Kita fokus saja kepada (anggota) yang benar-benar bekerja dan berprestasi. Sudah tidak ada waktu mengurus para oknum, libas habis semua," pungkas Sahroni.


Kombes Yulius ditangkap pada Jumat (6/1) di kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 15.36 WIB. Polda Metro Jaya mengatakan Kombes Yulius merupakan polisi aktif yang saat ini berdinas di Baharkam Mabes Polri.


"Saya membenarkan bahwa itu hasil penindakan dari Serse Narkoba Polda Metro. Yang bersangkutan (dinas) di Baharkam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Sabtu (7/1).


Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Mabes Polri tak segan-segan akan memproses Kombes Yulius. Jika terbukti terlibat dalam perkara yang ada, sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan diberikan kepada Kombes YBK. "Proses pidana dan copot," kata Dedi saat dihubungi, Sabtu (7/1).
(dw/*)