Rustandi ngaku gila, pelaku pemerkosa dan pembunuh di Sukabumi

Breaking news

Live
Loading...

Rustandi ngaku gila, pelaku pemerkosa dan pembunuh di Sukabumi

Wednesday 26 July 2023

dok. istimewa (26/7) Warga Sukabumi digegerkan dengan penemuan jasad wanita dalam kondisi telanjang pada 25 Januari 2023 lalu. Wanita yang berinisial CPL itu ditemukan penuh luka di aliran sungai Cipelang, Warudoyong, Kota Sukabumi.


Sukabumi - Rustandi (38) terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang wanita berinisial CPL (24) akhirnya mengakui perbuatan kejinya di meja persidangan. Dia telah menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi pada beberapa waktu lalu. Persidangan kasus ini digelar secara tertutup sesuai dengan Pasal 153 ayat 3 KUHAP.


Kasus tersebut mulanya terungkap saat warga Sukabumi digegerkan dengan penemuan jasad wanita dalam kondisi telanjang pada 25 Januari 2023 lalu. Wanita yang berinisial CPL itu ditemukan penuh luka di aliran sungai Cipelang, Warudoyong, Kota Sukabumi.


Sebelum ditemukan tak bernyawa, CPL mengalami tindakan kekerasan seksual dan penganiayaan oleh terdakwa Rustandi. Ia mendekati korban dengan modus berkenalan dan mengajak bermain.


Peristiwa keji itu pun terjadi di bawah jembatan sungai Cipelang. Rustandi meminta untuk berhubungan badan yang kedua kali namun ditolak oleh korban dengan alasan sakit. Karena kesal, terdakwa memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kosong dan mendorong korban ke sungai Cipelang.


Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Achmad Tri Nugraha mengatakan, selama proses persidangan, terdakwa sempat mengaku memiliki gangguan kejiwaan. Hal itu dilakukan untuk menghindari segala tuntutan jaksa.


"Sempat dikhawatirkan dia gangguan jiwa, kita hadirkan ahli kejiwaan ternyata dia nggak gila. Jadi dia pura-pura, takut (dihukum)," kata Tri saat dihubungi detikJabar, Selasa (25/7/2023).


Lebih lanjut, sikap terdakwa yang tak mengakui perbuatannya berlanjut saat diperiksa majelis hakim. Rustandi sempat tak mengakui perbuatan kejinya hingga pada akhirnya ia mengaku telah memperkosa dan membunuh korban.


"Sudah (pemeriksaan terdakwa) dia mengakui, awalnya mah nggak ya itu tadi jadi pura-pura punya gangguan kejiwaan. Akhirnya dia mengakui sudah melakukan kekerasan seksual dan membunuh," ujarnya.


Tri mengatakan, agenda persidangan yang akan dijalani Rustandi selanjutnya yaitu pembacaan tuntutan. Sidang tersebut seharusnya dilaksanakan pada hari ini namun ditunda sampai Rabu (2/8/2023).


Sekedar informasi, Rustandi didakwa dengan tiga pasal yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pasal 285 KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Kasus tersebut mulanya terungkap saat warga Sukabumi digegerkan dengan penemuan jasad wanita dalam kondisi telanjang pada 25 Januari 2023 lalu. Wanita yang berinisial CPL itu ditemukan penuh luka di aliran sungai Cipelang, Warudoyong, Kota Sukabumi.


Sebelum ditemukan tak bernyawa, CPL mengalami tindakan kekerasan seksual dan penganiayaan oleh terdakwa Rustandi. Ia mendekati korban dengan modus berkenalan dan mengajak bermain.


Peristiwa keji itu pun terjadi di bawah jembatan sungai Cipelang. Rustandi meminta untuk berhubungan badan yang kedua kali namun ditolak oleh korban dengan alasan sakit. Karena kesal, terdakwa memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kosong dan mendorong korban ke sungai Cipelang. (dw/*)