Di Era Pemerintahan Prabowo Ada Aturan Baru: ASN Terbukti Lakukan Pelanggaran Pecat -->

Breaking news

Live
Loading...

Di Era Pemerintahan Prabowo Ada Aturan Baru: ASN Terbukti Lakukan Pelanggaran Pecat

Sunday, 22 March 2026


Dok. ist (22/3/2026) Pemerintah menindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan kemudian menjatuhkan sanksi, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat seperti pemberhentian dari ASN.


Jakarta - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah melakukan bersih-bersih Aparatur Spil Negara (ASN) dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), di mana hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberantas KKN di Indonesia.


Belum lama ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memutuskan untuk memberhentikan 58 ASN karena telah melanggar, sekaligus memperkuat putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).


Adapun pemberhentian 58 ASN ini dilakukan karena adanya temuan 69 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.


Menteri PANRB Rini mengatakan, hal itu dibahas dalam dua sidang yang digelar pada 29 Januari dan Maret 2026. Tujuannya, untuk memberikan langkah tegas pada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin dan perilaku.


"Pemerintah menindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan kemudian menjatuhkan sanksi, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat seperti pemberhentian dari ASN," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (21/3).


Rini menuturkan, pada pertama membahas 36 kasus dengan rincian 13 kasus pelanggaran disiplin tidak masuk kerja, 6 kasus pelanggaran integritas, 6 kasus asusila, serta 11 kasus tindak pidana korupsi.


Sedangkan sidang kedua membahas 33 yang meliputi 15 kasus pelanggaran disiplin tidak masuk kerja, 9 kasus asusila, 5 kasus pelanggaran integritas, serta 4 kasus tindak pidana korupsi, dikutip dari CNBC Indonesia.


Berikutnya, sebanyak 31 kasus diberikan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Sedangkan 12 kasus dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS) dan 15 kasus diberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).


Selain itu, sidang tahun ini juga membatalkan keputusan PPK bagi 7 kasus serta memperingan 4 kasus dengan memberikan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, pembebasan jabatan selama 12 bulan, serta penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.


Sebagai informasi, sejak 2024 hingga saat ini, pikahnya telah membahas sejumlah 399 kasus. Pada tahun 2024, sebanyak 173 kasus telah melalui sidang BPASN, dengan kasus tidak masuk kerja mendominasi upaya banding sebanyak 66 kasus.


Jenis kasus lainnya meliputi 27 kasus asusila, 25 kasus tindak pidana korupsi, 35 kasus penyalahgunaan wewenang/pelanggaran integritas, serta 20 kasus lainnya. Dari 173 permohonan banding tersebut, sebanyak 2 kasus dibatalkan, 5 kasus diperingan, dan 6 kasus diubah keputusannya. Sedangkan, terhadap 160 kasus banding lainnya, hasil sidang BPASN memperkuat Keputusan PPK.


Sedangkan sepanjang tahun 2025, BPASN telah menyidangkan 157 kasus. Kasus tidak masuk kerja mendominasi sebanyak 68 kasus. Selain itu, terdapat 15 kasus asusila, 14 kasus tindak pidana korupsi, 18 kasus penyalahgunaan wewenang/pelanggaran integritas, serta 42 kasus lainnya.


Dari 157 permohonan banding di tahun 2025, sebanyak 6 kasus dibatalkan, 19 kasus diperingan, dan 1 kasus diperberat. Terhadap 131 kasus banding lainnya, hasil sidang BPASN memperkuat Keputusan PPK. (**)